BP Batam Bisa Terlibat Kasus “Mafia” Lahan dan Hutan?

0
4228
BP Batam
Salah satu Pengelolaan Hutan Lindung Yang Mendapat Perizinan Dari BP Batam.

Batam I Media24jam.com – BP Batam telah banyak mengeluarkan izin alokasi lahan (Tanah) dan hutan kepada pihak perusahaan dengan mengatasnamakan pengembang kota ini. Namun sebahagian besar pengalokasian tersebut tidak efektif dan malah menimbulkan konflik serta berbagai persoalan hukum. Baik antar perusahaan maupun konflik dalam masyarakat. Serta kerusakan ekosistem hutan yang sejatinya berfungsi sebagai ke seimbangan alam.

Baca Juga: Presiden Perintahkan Evaluasi dan Kaji Ulang PSN Rempang Eco City

Di Batam sendiri banyak perusahaan bertopeng sebagai makelar atau mafia lahan. Perusahaan bertopeng dengan julukan makelar dan mafia lahan ini sering mendapat sebutan sebagai perusahaan nakal. Perusahaan seperti ini menariknya bisa mendapat perizinan alokasi lahan dan hutan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Setelah mendapat alokasi lahan dan hutan biasanya perusahaan nakal tersebut tidak mengelola dengan benar dan akhirnya menjadi lahan tidur. Ada juga perusahaan bertopeng makelar dan mafia tersebut setelah mendapat alokasi lahan dan perizinan pengelolaan hutan lindung dari BP Batam lalu beralih sewa sewa atau menjualnya ke perusahaan lain dengan harga sangat fantastis.

Ratusan hektar hutan lindung kota Batam kini telah menjadi fungsi lain dan dalam penguasaan pihak perusahaan swasta menjadi lahan komersil. Artinya status hutan lindung telah berubah nama menjadi Area Peruntukan Lain (APL). Hutan lindung yang berganti nama tersebut katagorinya adalah Daerah Penting Dalam Cakupan Luas Bernilai Strategis (DPCLS).

Presiden RI, Prabowo Subianto, saat ini dengan tegas telah mengaktifkan mode penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar ketentuan pertanahan dan hutan. Hal tersebut Presiden Prabowo tegaskan dalam sidang kabinet pada, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Dalam sidang itu Presiden secara langsung memberi mandat kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan nakal tanpa pandang bulu. Menurutnya penegakan hukum ini adalah untuk memperkuat masa depan Indonesia.

“Kepada unsur penegak hukum, Jaksa Agung, BPKP, Kapolri dan Panglima TNI. Untuk menegakan hukum dan aturan khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan,” tegas Presiden Prabowo.

Selain itu Presiden juga menggerakan para menteri terkait untuk melakukan evaluasi dan kaji ulang semua Proyek Strategis Nasional (PSN) seluruh Indonesia yang berjumlah 250 lebih. Pembenahan PSN ini akan menjadi perioritas dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo. Semua PSN tersebut sebelumnya merupakan warisan peninggalan pada masa pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ex-Officio Bubar Rudi Tetap Pimpin BP Batam

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI. Herman Khaeron, mendukung penuh adanya program evaluasi dan kaji ulang tersebut. Menurutnya Evaluasi dan kaji ulang ini sangat bagus karena untuk menyesuaikan dan mendukung visi misi dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo saat ini. (Hadreasseru)

Artikel Lainnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here