Akal Bulus Penyewa Mobil Terbongkar, Avanza Rental Raib Digadai

0
22

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Modus ingin berlibur bersama rekan kerja diduga hanya akal-akalan seorang wanita bernama Titik Wulandari. Bukannya menikmati liburan, mobil Toyota Avanza yang direntalnya justru diduga digadaikan kepada seseorang di Lubuk Pakam hanya seharga Rp5 juta.


Akibat ulahnya, warga Kompleks Stella Residence, Kecamatan Medan Tuntungan itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Titik menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Kamis (18/6/2026).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudika Ferinando Sormin mengungkapkan, kasus ini bermula saat terdakwa mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di kawasan Medan Selayang pada 16 Maret 2026 malam.

Kepada Erna, Titik mengaku membutuhkan mobil untuk berlibur selama tiga hari.
Permintaan itu kemudian diteruskan kepada pemilik kendaraan, Nelson Jerpis Jimmy Sagala. Setelah terjadi kesepakatan, terdakwa menyewa satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB dengan biaya Rp1,6 juta untuk tiga hari pemakaian.


Titik bahkan membayar uang muka Rp250 ribu dan melunasi sisa biaya sewa Rp1,35 juta melalui transfer bank. Mobil lengkap dengan kunci dan surat jalan pun diserahkan kepadanya setelah sempat melakukan panggilan video dengan pemilik kendaraan.


Namun, janji untuk menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan liburan ternyata tak pernah terbukti. Berdasarkan dakwaan jaksa, mobil itu justru dibawa ke wilayah Lubuk Pakam dan digadaikan kepada seorang pria bernama Sugito alias Yudi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


“Mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta,” ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.


Masalah mulai terungkap ketika masa sewa hampir berakhir pada 18 Maret 2026. Pemilik kendaraan berulang kali meminta mobil segera dikembalikan. Saat dihubungi, terdakwa sempat meminta perpanjangan masa rental dan berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut.


Namun janji tinggal janji. Setelah itu, nomor telepon terdakwa tidak lagi aktif dan keberadaan mobil tidak diketahui.


Merasa menjadi korban penggelapan, Nelson akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sunggal. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp145 juta.


Penyelidikan polisi berujung pada penangkapan Titik pada 3 April 2026. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Titik dengan dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP atau Pasal 492 KUHP. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (25/6/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here