Aneh! Hakim Bebaskan Pelaku Cabul Bocah 6 Tahun

0
757
KORBAN

SERGAI,(media24jam.com) – Hakim Pengadilan Sei Rampah, Rio Barten Timbul Pasaribu SH MH memvonis bebas, BD (16) warga Desa Sei Rejo, Serdang Bedagai. Padahal, BD sebelumnya terbukti bersalah karena telah mencabuli anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (6), Kamis (30/1/2020).

Tentu keputusan aneh yang diambil Rio Barten Timbul Pasaribu SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Sei Rampah itu menimbulkan kecurigaan, terlebih orangtua kandung Bunga yakni, Misno (38) dan keluarganya.

“Gak tau apa penyebabnya Hakim memvonis bebas dia (BD), padahal sudah terbukti kalau dia sudah mencabuli putriku, dan jaksa juga menuntutnya dengan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Misno sembari mengatakan jika ia dan keluarganya mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut.

Kepada kru koran ini, Misno mengaku tak akan tinggal diam. Ia mengaku akan mengajukan Kasasi.

“Apapun akan saya tempuh demi mendapat keadilan. Sebelumnya dia (BD) ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, begitu juga di pihak kejaksaan. Tapi mengapa saat disidangkan, hakim justru memvonis bebas pelaku yang mencabuli putriku,” ujar Misno.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sergai, Boy Amali SH saat dikonfirmasi terkait vonis bebas itu juga mengaku kaget. Bahkan Boy menyebut jika orangtua korban wajib kasasi. (bet)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here