
Karimun.Media24jam.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun Kepri melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tegahan priode Februari 2019 – Mei 2020 di lapangan Kantor Wilayah Kepri DJBC Kabupaten Karimun.
Kepala Kantor Wilayah DJBC wilayah Kepri Agus Yulianto menyampaikan, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berasal dari barang atau sarana pengangangkut yang di impor atau di ekspor yang tidak di selesaikan kewajibannya terkait kepabeanannya.
“Pemusnaan barang yang dilakukan dilingkungan kantor wilayah Bea dan Cukai Kepri tersebut di lakukan dengan cara di bakar, di gilas menggunakan alat berat, dilempar dan dengan menggunakan cara lainnya sampai barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi”. ujar Agus.
Selain itu agus juga menjelaskan rincian barang yang dimusnahkan tersebut
“rincian barang barang yang di musnahkan itu diantaranya,151 Packagi Kosmetik, 33 karung Ball Press, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis dan 846 package barang lainnya”, tambahnya
Hasil dari Akumulasi nilai barang dari BMN sebesar 1.568.190.000 (satu milyar lima ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan total kerugiian negara sebesar Rp.1.011.031.360 (satu milyar sebelas juta tiga puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Sementara pelanggaran di bidang cukai adalah 1.500.920 batang rokok tanpa di lengkapi pita cukai, 105 pcs (5.874,48) liter minuman mengandung etil Alkohol berbagai golongan dan merek
Palaksanaan pemusnaan ini merupakan salah satu tindak lanjut guna untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan juga untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari pengalagunaan atas barang tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini di harapkan agar dapat memberi efek jera bagi pelaku pelangggaran kepabeanan dan cukai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kepri DJBC Agus Yuliananto perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karimun, perwakilan dari Polres Karimun, Danlanal, Kodim 0137, perwakilan dari dinas Karantina Karimun, perwakilan dari Kajari Karimun dan perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun. (766hi/FJ)