Bawa 8 Butir Ekstasi, Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi

0
17

SIANTAR | MEDIA 24 JAM.COM-Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar. Seorang remaja berinisial NIZD (18) berhasil diringkus karena kedapatan menyimpan delapan butir pil ekstasi di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (1/7/2026) malam.


Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya seseorang diduga membawa narkotika di lokasi tersebut.


“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan. Di parkiran Hotel Nadia, petugas mengamankan seorang pria berinisial NIZD,” ujar AKP Irwanta.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tisu di kantong celana depan sebelah kanan pelaku. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi delapan butir pil ekstasi. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam merah BK 2767 WAK yang digunakan pelaku.


Dalam pemeriksaan awal, NIZD mengakui pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R, yang disebut ditemuinya di sekitar Taman Beo. Hingga kini, identitas pemasok tersebut masih dalam penyelidikan.


“Pelaku mengaku mendapatkan ekstasi itu dari seorang pria berinisial R. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengembangan,” kata AKP Irwanta.


Selanjutnya, NIZD bersama seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


“Tersangka sudah kami tahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasoknya,” pungkas AKP Irwanta.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here