Ironi di Tubuh Polri: Perwira Pembongkar Dugaan Pungli Malah Diproses di Bidpropam

0
10

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM-Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyampaikan kekecewaan atas penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara. Mereka menilai penanganan perkara oleh Bidpropam Polda Sumatera Utara berjalan lambat dan tidak menunjukkan keberpihakan terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan wewenang.

Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya baru saja mendampingi kliennya, AKP Fadlun Al Fitri, SS, dalam memberikan keterangan sebagai saksi.

Menurutnya, AKP Fadlun merupakan sosok yang memberikan informasi awal terkait dugaan permintaan uang kepada pelaku usaha UMKM dan sejumlah dokter di Kabupaten Batubara.

“Klien kami dapat dikatakan sebagai whistleblower yang membantu mengungkap dugaan praktik pungli tersebut. Namun ironisnya, justru beliau diadukan balik oleh AIPDA HG dan kini berstatus sebagai terduga pelanggar di Bidpropam Polda Sumut. Akibat proses tersebut, klien kami juga tidak memperoleh kenaikan pangkat pada 1 Juli 2026,” ujar Paul saat di Bidpropam Polda Sumut, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, pengaduan yang diajukan AKP Fadlun terhadap AIPDA HG terkait dugaan fitnah maupun laporan di Subdit I Kamneg disebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, menurutnya, terdapat dua laporan yang saling berkaitan antara seorang perwira dan bintara Polri sehingga seharusnya dilakukan gelar perkara secara menyeluruh dengan memanggil seluruh pihak, termasuk masyarakat yang diduga menjadi korban permintaan uang.

Paul menegaskan bahwa komunikasi antara AKP Fadlun dengan AIPDA HG hanya berupa pengingat agar menjalankan tugas secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai institusi Polri. Namun komunikasi tersebut justru dijadikan dasar pengaduan dengan tuduhan mengintervensi penyidikan.

“Kondisi ini menjadi preseden buruk. Anggota Polri yang berupaya menjaga nama baik institusi dengan menyampaikan informasi dugaan penyimpangan justru berujung mendapatkan tekanan dan tidak memperoleh hak kenaikan pangkat,” katanya.

Menurut Paul, AIPDA HG sendiri telah menjadi terlapor dalam dua laporan dugaan permintaan dan penerimaan uang kepada dua dokter PNS spesialis serta dugaan permintaan barang kepada seorang pengusaha toko pakaian di Indrapura. Laporan tersebut masing-masing teregister dengan Nomor LP-A/336/V/2026/Bidpropam dan LP-A/407/V/2026/Bidpropam yang ditangani Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum tersebut pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tanggal 28 April 2025.

“Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang,” ujarnya.

Paul mengaku pihaknya telah menyampaikan kronologi dan sejumlah bukti kepada Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kadiv Propam Polri serta Karopaminal Polri melalui surat maupun WhatsApp. Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, namun hingga kini belum memperoleh jadwal pertemuan.

Ia menilai penanganan perkara sejak April 2026 berjalan lambat, bahkan berbeda dengan beberapa kasus lain yang menurutnya dapat ditindak secara cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Daniel S. Sihotang, SH selaku kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batubara mengatakan pihaknya menyayangkan hasil penanganan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan cukup bukti.

Menurut Daniel, apabila melihat pola dugaan permintaan uang dengan metode yang sama terhadap beberapa korban, semestinya penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.

Daniel juga berharap agar Biro Paminal Mabes Polri yang ditangani oleh Kompol Arya Nusa Hindrawan dari Unit I Den B Biro Paminal Divpropam Polri agar profesional dan objektif dan memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.

“Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan,” katanya.

Hal senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH yang mendampingi pemilik toko pakaian di Batubara. Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas dan responsif terhadap dugaan praktik pungli tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan kuat penyalahgunaan wewenang, maka sudah selayaknya dilakukan langkah-langkah pengawasan, termasuk mempertimbangkan penempatan khusus sementara terhadap anggota yang diduga terlibat guna menjaga objektivitas pemeriksaan.

“Kami berharap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara beserta seluruh jajaran memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tutupnya.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here