Beli Pertalite 20 Liter Pakai Jerigen, Dua ‘Rakyat Kecil’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

0
13

MEDAN (media24jam.com) – Drama kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos Medan kembali memantik perhatian publik.

Dua terdakwa yang sempat mendekam di balik jeruji besi akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Kamis (11/6/2026) petang.

Kedua terdakwa itu yakni Aziz Apandi Silalahi, buruh training pengisi BBM, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, warga yang membeli Pertalite sebanyak 20 liter menggunakan jeriken.

Dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Medan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan memutuskan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon/terdakwa. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangguhkan penahanan atas diri terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro sejak 11 Juni 2026,” ujar hakim di hadapan persidangan.

Meski demikian, majelis hakim memberikan syarat tegas kepada kedua terdakwa, di antaranya tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib hadir setiap kali persidangan digelar.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum bersama JPU langsung bergerak ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna mengurus administrasi pembebasan kedua terdakwa.

Kasus ini sendiri terus menjadi sorotan lantaran dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses penetapan tersangka hingga pasal yang dikenakan kepada Aziz dan Ranning.

Keduanya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang telah diperbarui, lengkap dengan juncto pasal pidana lainnya. Namun, tim penasihat hukum menilai pasal tersebut terlalu berat dan dianggap tak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan.

“Pasal itu seharusnya dikenakan kepada mafia minyak dan gas, bukan rakyat kecil yang hanya mencari nafkah,” tegas pihak kuasa hukum.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here