Bisnis Haram Vape Narkoba Digulung, Dua Pelaku Ditangkap

0
10

MEDAN | MEDIA 24 JAM.COM– Praktik peredaran narkoba dengan modus baru kembali terbongkar. Sebuah apartemen di kawasan Medan Area digerebek aparat Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5) dini hari.

Dua kamar di dalamnya ternyata dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba.

Dalam penggerebekan itu, polisi meringkus dua pria berinisial FS (25) dan DH (26). Dari tangan keduanya, petugas menyita ratusan vape siap edar yang diduga kuat mengandung zat terlarang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi mencurigakan di Jalan Kolam, Medan Area. Petugas yang melakukan penyelidikan langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku saat hendak bertransaksi.

Dari penangkapan awal, polisi mengamankan 15 unit vape berlabel Ice Biru yang mengandung narkoba. Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan utama di sebuah apartemen.

Saat digerebek, polisi menemukan total 294 vape mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five yang disimpan rapi di dua kamar berbeda dalam satu unit apartemen.

“Dua kamar dalam apartemen itu dijadikan tempat penyimpanan. Total ada ratusan vape narkoba dan puluhan pil Happy Five yang kami amankan,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kedua pelaku hanya berperan sebagai pengedar. Polisi kini memburu sosok berinisial JD yang diduga sebagai pengendali utama jaringan tersebut dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul vape narkoba tersebut dan sudah berapa lama bisnis haram ini beroperasi.

“Pengendali masih kami kejar. Tim terus bekerja di lapangan untuk mengungkap jaringan ini sampai ke akar,” tegas Rafli.(red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here