Kurangnya Pengawasan Dari APH, Diduga Perairan Laut Karimun Bebas Aktifitas Transaksi Jual Beli BBB Ilegal.

0
10

KARIMUN | MEDIA 24 JAM.COM-Kurangnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), perairan laut Karimun diduga menjadi wilayah teraman tempat para mafia diduga melakukan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal atau istilah “Kencing Minyak” (Oily Urine).

Aktifitas tersebut dilakukan secara terang terangan pada malam hari, dimana kapal Toug boat diduga menjual minyak kepada penampung dengan menggunakan kapal kayu tanpa nama.

Hal itu disampaikan narasumber akurat kepada awak media ini menyebutkan adanya aktifitas kegiatan pelangsiran minyak solar dari sebuah kapal toug boat ke kapal kayu berkapasitas kurang lebih 30 ton di perairan Karimun atau tepatnya Selat Mendaun antara pulau Tulang dan pulau Parit beberapa waktu lalu.Rabu (29/04/2026).

Lanjutnya, aktifitas itu dekat dari tempat tinggal kami yang dilakukan pada malam hari.

Kapal kayu tersebut merapat ke sebuah kapal tug boat lalu melakukan aktifitas trasfer minyak jenis solar.

” Jumlah pastinya tonase minyak solar yang dikencingkan saya tidak tau, yang jelas mereka ada transaksi jual beli minyak malam itu “, ungkap narasumber tadi yang tak mau disebutkan namannya.

Terpisah, menanggapin hal tersebut, Ketua Progrib Kabupaten Karimun, Jantro Butar Butar mengatakan, maraknya aktifitas transaksi BBM jenis solar ilegal di perairan Kabupaten Karimun akibat lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum di wilayah Karimun.

“Aparat Penegak Hukum Tidak mau ambil tahu dan diduga ada pembiaran atas aktifitas kegiatan ilegal tersebut, bisa aja kita duga ada setoran “, kata Jantro.

Dalam aturan, jelas tertuang dalam pasal 53 menyatakan larangan melakukan kegiatan hilir minyak dan gas bumi tanpa izin, dan pasal 55 jelas menyatakan barang siapa yang melakukan kegiatan hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 dapat dipidana penjara 6 tahun atau denda 60 milyar rupiah.Akhirinya.(766HI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here