Bos Judi Gelper Inisial ‘C’ Diburu Polisi- Gelper Winsord Batam

0
6234

KEPRI, (media24jam.com) – Satreskrim Mapolresta Barelang kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penggerebekan Gelanggang Perjudian Elektronik (Gelper) City Game di komplek pertokoan Winsord kelurahan Batu Sekicin, kecamatan Lubuk Baja pada Rabu malam, (11/3/2020). Delapan orang yang terlibat perjudian langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

Liputan media24jam.com, Kasatreskrim Mapolres Barelang, AKP Andri Kurniawan S.I.K.M.H. dalam ekpos kepada media mengatakan, ada delapan orang yang telah diamankan, empat pria dan empat wanita. Mereka terdiri dari pemain, wasit, pengawas dan operator.

Dia juga mengatakan, gelper ini telah beroperasi sekitar satu bulan lebih. Sedangkan pemilik (Bandarnya-red) berinisial “AC” saat ini sedang di buru dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keberadaan Gelper ini tidak memiliki izin yang di keluarkan oleh pemerintah kota Batam,” ujar Andri. Lanjutnya, aktivitas Gelper ini telah dipantau selama satu bulan. Modus perjudian yang terjadi, ada penukaran uang di dalam lokasi. Dari tiket ditukar hadiah, lalu ditukar uang. Dan hadiah kembali lagi ke kasir.

“Jadi unsur perjudiannya telah terpenuhi. Telah melanggar pasal 303 tentang perjudian,” tegas Andri.

Sementara itu, dalam penggrebekan lokasi Gelanggang Perjudian Elektronik yang dilakukan Satreskrim Mapolres Barelang berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin Jeckpot, tiket, voucer, uang tunai, dan belasan unit hadiah Hanphone.

Ke-8 tersangka yang telah diamankan hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here