MEDAN | Media24jam.com – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah dengan kebutuhan riil masyarakat, agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan secara nyata.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan instansi terkait lainnya, Tahun 2024 hingga Semester II Tahun 2025, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (29/12/2025).
“Jangan sampai pemerintah merasa sudah bekerja, tetapi masyarakat justru merasakan hal yang sebaliknya,” tegas Bobby.
Gubernur Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut atas peran pengawasan yang telah dilakukan, khususnya dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Ia berharap sinergi antara Pemprov Sumut dan BPK terus terjalin guna mewujudkan pengelolaan anggaran yang semakin baik, akuntabel, dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, Bobby juga mengakui adanya tantangan dalam pelaksanaan program di lapangan, terutama ketika pemerintah daerah dihadapkan pada kondisi darurat bencana yang menyebabkan fokus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbagi.
“Kami mohon maaf apabila dalam proses penjelasan maupun penyampaian masih terdapat kekurangan. Fokus OPD sempat terbagi akibat kondisi darurat bencana. Namun komitmen kami tetap untuk melaksanakan perencanaan sesuai dengan rekomendasi LHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan Semester II Tahun 2025 mencakup sejumlah fokus utama, antara lain pengelolaan dana Pilkada Serentak 2024 serta kesiapan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat masih terdapat data sarana dan prasarana pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang belum sepenuhnya mutakhir serta belum sepenuhnya sesuai dengan prioritas kebutuhan di lapangan. Sementara itu, terhadap KPU dan Bawaslu Sumut, BPK menyimpulkan pengelolaan anggaran secara material telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paula Henry juga mengakui bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK berpotensi mengalami keterlambatan, mengingat konsentrasi kepala daerah yang terbagi dengan dinamika kondisi daerah dan tahapan demokrasi, khususnya Pilkada. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap dilaksanakan secara profesional dan independen.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan, sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara.(ril).





