Bravo! SatRes Polsek Kundur Berhasil Ungkap 2 Kasus Dalam Waktu Dua Bulan

0
10

KARIMUN (Media24jam.com) –
Satuan Unit Reserse Kriminal, Polsek Kundur, Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus beserta barang bukti atas dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur selama bulan Mei – Juni 2026.Rabu (17/06/2026).

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani melalui Kapolsek Kundur AKP Sarianto, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kundur.

“Polsek Kundur akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Kasus pertama terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sunaryo KM 4, Kelurahan Tanjungbatu Barat. Korban mendapati rumah kosong miliknya dalam kondisi rusak pada bagian pintu belakang dan instalasi listrik telah hilang, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta.

Menindaklanjutin atas laporan tersebut, dalam kurun waktu 1×24 jam, tim unit reskrim polsek Kundur gerak cepat dan berhasil menangkap seorang pelaku inisial S beserta barang bukti di wilayah Desa Lubuk, Kecamatan Kundur.

Untuk kasus yang kedua terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah toko di Jalan Sunaryo KM 2, Kelurahan Tanjungbatu Barat.dimana Korban melaporkan kehilangan dua unit outdoor AC dengan kerugian sekitar Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tanggal 28 mei 2026, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial “H”alias “G” di wilayah Desa Lubuk, dan menyita berupa komponen AC, alat bantu seperti gunting besi dan kunci pas serta satu unit sepeda motor.

Pada kesempatan tetsebut, Kanit Reskrim Polsek Kundur, IPDA Denny Saputra, S.E. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil barang milik korban secara melawan hukum. Motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kundur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dengan menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Kundur juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau hal mencurigakan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here