MEDAN (media24jam.com) – A Meng alias Ko Amin (51), terdakwa perkara pengelola spa khusus kaum gay (homo seks) ‘full service’ akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/21).
Selain divonis 3 tahun penjara terdakwa juga dikenakan denda Rp120 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan) pidana 1 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Sabrina.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dakwaan pertama pidana Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), telah terbukti.
Yakni melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan 1 bulan dari tuntutan subsidairnya. Sebab terdakwa Ameng sebelumnya dituntut agar dibui 3 tahun penjara dan denda Rp120 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Sabrina maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) Sri Wahyuni menyatakan terima atas vonis yang baru dibacakan tersebut.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menguraikan, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 Medan. Terdakwa juga membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.
Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.
Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.
Lalu dengan biaya tersebut, tenaga terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000 dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu homoseks di luar spa miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp50.000 per tamu.
Bisnis ‘esek-esek’ terselubung itu kemudian berhasil diungkap aparat kepolisian. (lin)