SERGAI (Media24jam.com) – Buronan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kabur selama 8 tahun akhirnya diringkus. Tersangka D H (29) ditangkap Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai di Area Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu menutup kasus yang terjadi sejak 8 September 2018 di Dusun III Ujung Pasar, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa terbongkar pada 11 September 2018. Saat itu pelapor, ibu korban, bersama saksi mencari korban S (16). Korban didapati berboncengan dengan temannya. Setelah ditanya di rumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku D H.
Pihak keluarga sempat bertemu dan menyepakati rencana pernikahan pada Oktober 2018. Rencana itu kemudian diundur ke Maret 2019 dengan alasan pelaku hendak merantau mencari modal. Namun janji tersebut dibatalkan sepihak oleh pihak pelaku.
Karena tidak ada kepastian, laporan polisi baru dibuat pada 28 April 2019. Usai laporan, pelaku melarikan diri ke Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan bersembunyi selama kurang lebih 3 tahun.
Informasi keberadaan pelaku diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, SH, MH, langsung melakukan penyisiran ke Kebun Sawit Indah Poncan.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang beristirahat makan siang sekitar pukul 13.00 WIB. Di hadapan petugas, D H mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mako Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai telah berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat buron ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, Rabu 29 Juli 2026.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum et Repertum (VER) korban. Tersangka D H, warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(hrp)




