MEDAN (media 24jam.com) – Melalui Pengumuman nomor 01/PS/PROVSU/VI-2021 tanggal 28 Juni 2021, Gubsu H.Edy Rahmayadi membuka Panitia Seleksi Pemilihan Calon Direksi BUMD Provsu untuk Jabatan Direksi, diantaranya Direktur Air Minum, serta Direktur Administrasi Keuangan PDAM Tirtanadi.
Panitia Seleksi (Pansel) tersebut diketuai H.Afifi Lubis SH, telah membuat ragam persyaratan yang berkonsideran dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ditambah syarat-syarat pendukung lainnya.
Namun, ungkap Ketua LM Tipikor RI Perwakilan Sumut, Shiddiq Fathon, disamping persyaratan yang tertuang pada pengumuman, ada satu hal yang tak boleh terlupakan.
“Setiap calon direksi PDAM Tirtanadi harus memahami dan harus peduli terhadap regulasi,”ucapnya, Senin (05/7/2021).
Menurut Shiddiq, regulasi merupakan seperangkat peraturan agar masyarakat terbebas dari pelanggaran. Regulasi yang diterapkan pada peraturan hukum negara, peraturan perusahaan, dan lainnya itu, bertujuan untuk mengendalikan suatu tatanan dengan batas-batasan tertentu.
“Mengingat pentingnya regulasi, maka kami minta Pansel membuat ‘syarat khusus’ perihal regulasi tersebut, agar kedepan, tidak ada lagi direksi PDAM Tirtanadi yang menabrak aturan,” tegas Ketua LSM TIPIKOR ini mengakhiri.
Diberitakan, Sejak terbitnya rekening pemakaian air bulan Maret 2021, PDAM Tirtanadi disinyalir menderita kerugian hingga miliaran bahkan mungkin puluhan miliar rupiah.
Kerugian itu diduga akibat unsur kelalaian saat melakukan perubahan sistem pembacaan meteran dari manual ke digital yang menyebabkan tagihan air sejumlah pelanggan melonjak drastis.
Kondisi ini kemudian memicu terjadinya komplain pelanggan di hampir setiap kantor cabang pelayanan PDAM Tirtanadi.
Ditengarai bingung menghadapi volume komplain yang kian meningkat, akhirnya PDAM Tirtanadi membuat kebijakan reduksi (pengurangan) tagihan air kepada pelanggan yang protes dan meminta pembayaran airnya dikurangi sesuai pemakaian rata-rata setiap bulannya.
Nah, kebijakan reduksi inilah yang dinilai tidak mempunyai dasar hukum, bahkan diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) nomor 3 tahun 2018 tentang PDAM Tirtanadi Provsu.
Dimana dalam Pasal 60 disebutkan, Pelanggan mempunyai hak sebagai berikut, huruf (c). “dapat menerima reduksi pemakaian air bila terjadi kebocoran pada pipa persil melalui proses yang diatur sesuai Peraturan Direksi”.
Bunyi PERDA tersebut sudah sangat jelas jika reduksi (pengurangan) tagihan hanya diperuntukkan bagi pelanggan yang mengalami kebocoran pipa persil ataupun pipa instalasi didalam rumah, bukan untuk alasan yang lain.
Penegasan ini kembali diutarakan Ketua LSM Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (DPW NCW) Sumut, Mikhael Siregar, Jumat (02/7/2021).
Menurutnya, pengurangan (reduksi) tagihan air yang melonjak tajam akibat dugaan kesalahan pihak PDAM Tirtanadi saat transisi sistem baca meter itu tentu tidak dibenarkan.
“Pemberlakuan reduksi oleh manajemen PDAM Tirtanadi ini diduga untuk menghindari tuntutan pelanggan yang merasa dirugikan karena rekening airnya jauh lebih besar dari yang mereka pakai,” terang Mikhael.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) atas pengaduan pelanggan PDAM Tirtanadi, pada Selasa, 04 Mei 2021, meminta dirut PDAM Tirtanadi (Kabir Bedi), membatalkan pembacaan meter air sistem android karena belum lulus uji kualitas.
“Kami minta Gubernur mengevaluasi pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” kata Abyadi.
Ombudsman juga merekomendasikan serta meminta agar PDAM Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggannya sesuai Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang Tera Dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Sementara Humarkar Ritonga, Kepala Sekper PDAM Tirtanadi Provsu saat dikonfirmasi belum bersedia memberi jawaban, pesan via WhatsApp hanya dibaca tetapi tidak dibalas. (Ok)




