Karimun. Media24jam.com – Ratusan warga Kelurahan Sungai Raya RT 03 RW 03 Kecamatan Meral dan RT 02 RW 03 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun mendatangi lahan yang dipasangi plang kepemilikan lahan oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP)
Masyarakat mengaku kaget setelah mengetahui tiba-tiba lahan tersebut dikuasai oleh PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP), sementara masyarakat mengaku telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1996 silam.
Yang menjadi pertanyaan bagi warga , plang itu menyebutkan status “Tanah Ini Milik PT Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) dengan bertuliskan Sertifikat Hak Guna Bangunan, No 288 Luas 442,600 M2 persis di samping perkantoran kantor Bupati Karimun.
“Warga mempertanyakan status kepemilikan yang sebutkan di papan plang yang dipasang, warga merasa tidak ada orang yang mengakui sebagai pemilik tanah terkait lahan tersebut selama 25 tahun,” kata Geradus Gate (55) warga yang menguasai lahan sejak 25 tahun lalu.
“Setelah ada pihak melakukan pemasangan plang PT. KSP beberapa hari lalu, warga setempat spontan langsung memasang plang yang bertuliskan status Tanah Ini Telah Digarap Masyarakat /Dikuasai Oleh Masyarakat Mulai Tahun 1996,” tambah Gradus.
“Ironisnya proses pemasangan plang yang dilakukan PT.KSP tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat, sementara selama ini lahan itu tidak pernah ada orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang dikuasai itu, ” tutup Geradus.
Dia menjelaskan ada 400 Kepala Keluarga (KK) yang menguasai lahan itu, serta ada tananam yang ditanam sejak tahun 1996 seperti kelapa, ubi dan sayuran dan tumbuhan lainnya
Beberapa hal yang menimbulkan banyak keganjilan pada plang yang dipasang PT.KSP diantaranya bahwa alamat PT KSP tersebut tidak tertera di plang tersebut dan nomor Handphone yang mau kita hubungi pun tidak ada tertera di plang tetsebut.
Hal tersebut membuat masyarakat yang telah puluhan tahun menempati lahan tersebut menjadi resah. tidak tahu harus berkomunikasi dengan siapa.
” yang dilakukan PT.KSP telah meresahkan, dan jika ada yang mengklaim lahan tersebut tapi tidak menunjukan bukti bukti otentik yang sah secara hukum kami tidak percaya. Kalo mereka (PT. KSP -red) merasa memiliki lahan itu, ya ajukan ke Pengadilan Negeri Karimun ,” jelas Hutajulu (salah seorang warga)
“Jika benar PT.KSP secara sah sesuai hukum memiliki lahan tersebut dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan, kami siap mengembalikan dan mendapat hak/ ganti rugi” tutup Hutajulu. (J766hi/FJ)




