KARIMUN (Media24jam.com) – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polres Karimun dan Polsek beserta jajaran melaksanakan Sosialisasi dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.Kamis.(03/02/2022).
Dalam penanganan terjadinya Karhutla, Polres Karimun tetap berupaya dalam membantu Pemerintah Kabupaten Karimun untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, salah satu upaya yang di lakukan oleh Polres Karimun beserta jajarannya yaitu dengan rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita lihat sendiri bahwa saat ini sudah ada beberapa kejadian kebakaran hutan lahan, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak melakukan pembersihan lahan maupun pekarangan dengan cara membakar karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas, yang dampaknya sangat merugikan dan membahayakan kesehatan kita semua serta pelakunya dapat dikenakan denda atau dipidana hingga sepuluh tahun penjara,” imbau Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH.
“Cegah Karhutla ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kelestarian alam dan menghindari bahaya kebakaran karena selain dapat merusak kesehatan, kebakaran juga dapat menimbulkan dampak berupa kerugian materil dan bahkan hilangnya nyawa manusia apalagi kebakaran tersebut tidak segera dikendalikan”.ungkapnya.
“Saya berpesan kepada masyarakat agar sesegera mungkin melaporkan ke kantor Polisi terdekat jika mengetahui ada kejadian kebakaran ataupun orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran”, tegas Kapolres Karimun, AKBP. Tony Pantano, SIK, SH. (766hi)