Bawa 1 Kg Sabu Dalam Mobil, Warga Aceh Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

0
482

MEDAN,(media24jam.com)-Muhammad alias Ahmad (40) warga Aceh, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 1000 gram (1Kg) dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toga Hutagaol. selama.12 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/2/2022).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)Toga Hutagaol, dihadapan Majelis Hakim di ketuai Dominggus Silaban yang menghadirkan terdakwa secara daring  mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar, menghukum terdakwa Muhammad alias Ahmad dengan pidana selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjar,” ucapnya. 

Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedang hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan juga mengakui perbuatannya salah,”sebut JPU.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Majelis Hakim ketua Martua Sagala memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

“Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pemenyampaikan nota pembelaan (pledoi),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya .

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Toga Hutagaol yang dibacakan JPU Tri Chandra, kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00 Wib.

“Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan,” katanya di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban.

Dari informasi itu, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan di perjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian tiga petugas kepolisian segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.

JPU melanjutkan, saat itu terlihat  terdakwa seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.

Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa ke luar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan di mana ketika itu terdakwa hanya sendirian.

“Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawah tempat duduk kemudi ditemukan satu bugkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyiwang yang  setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika sabu seberat 1 kg,” ujar JPU.

Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti. (lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here