MEDAN (media24jam.com) – Pembatasan mobilitas, dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Petugas Kepolisian Sektor Patumbak melakukan penyekatan jalan batas kota guna pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Medan
Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH di dampingi Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Sabtu (10/7/2021) mengatakan kegiatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan melakukan penyekatan jalan batas kota yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepat di depan Perumahan Rivera perbatasan antara Kota Madya Medan dengan Kabupaten Deli Serdang guna pencegahan penyebaran Virus Corona Covid-19 di Kota Medan dilaksanakan bersama tiga Pilar.
“Adapun unsur pelaksana yakni
Kanit Lantas Iptu M Hasibuan, Kanit Provost Ipda Alwan SH.M.si, Personil Polsek Patumbak, Personil Koramil, Personil Dishub dan Personil Satpol PP,” kata Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH.
Menurut Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH, dalam pelaksanaannya susuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Gubernur yang mana setiap kendaraan yang akan memasuki kota Medan dari arah luar kota di lakukan pemeriksaan terhadan pengendara dan penumpangnya.
Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan dan setiap orang harus menunjukkan sertivikat vaksin dan sertivikat Seub yang menyatakan bahwa memang benar – benar tidak terpapar Virus Corona Covid-19
Dijelaskannya, bagi masyarakat yang tinggal di Medan datang dari luar kota di berikan izin untuk masuk ke kota Medan dan bagi masyarakat yang bukan penduduk asli kota Medan di anjurkan untuk putar kembali dan tidak di berikan izin memasuki ke kota Medan hal ini guna mencegah penyebaran Virus Covid-19.
“Terkecuali personel TNI / POLRI dan Petugas Kesehatan, itu di berikan izin untuk masuk ke kota Medan,” jelas pelaksana tugas Plt Kapolsek Patumbak.
Pada kesempatan itu Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH juga menyarankan kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes dengan selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.
“Kita melihat dalam pelaksanan
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat setiap masyarakat yang di periksa dan disuruh putar balik dapat menerima dengan lapang dada dan mematuhi Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19,”pungkasnya.(zul)