Curi Sawit Rp256 Ribu, Pria 21 Tahun,Berakhir di Mapolsek Pinangsori

0
5

TAPTENG | MEDIA 24 JAM.COM-Seorang pemuda berinisial SS (21), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan ke Mapolsek Pinangsori setelah diduga mencuri buah kelapa sawit milik PT CPA di areal Blok D 16 Divisi I, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kapolsek Pinangsori Iptu J. Sinurat membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Pinangsori,” ujarnya.


Kasus itu dilaporkan oleh petugas keamanan PT CPA, Saut Nauli Manullang (36), sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelum membuat laporan, pelapor menerima telepon dari seorang centeng perusahaan berinisial H (35) yang mengabarkan adanya aksi pencurian di lokasi perkebunan.


Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung menuju Blok D 16 Divisi I PT CPA. Saat tiba di lokasi, terduga pelaku ternyata sudah lebih dahulu diamankan oleh para saksi bersama barang bukti hasil curian.
Selanjutnya, SS dibawa ke Mapolsek Pinangsori dan diserahkan kepada petugas untuk menjalani proses hukum.


Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan empat tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 70 kilogram.
Akibat pencurian tersebut, pihak PT CPA mengalami kerugian material sebesar Rp256.970.


“Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Pinangsori telah menerima laporan, menyita barang bukti, serta memeriksa terduga pelaku dan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” tutup Kapolsek.(lin))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here