Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

0
2

MEDAN (media24jam.com) – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Medan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Jumat (4/9/2026).

Dipimpin Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, rombongan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan keterbukaan informasi sekaligus inovasi pelayanan publik yang dikembangkan kedua perangkat daerah tersebut.

Visitasi merupakan bagian dari tahapan Monev yang sebelumnya telah melalui pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan presentasi secara daring. Melalui kunjungan lapangan, tim Komisi Informasi melihat bagaimana keterbukaan informasi diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Di Disdukcapil Kota Medan, tim meninjau berbagai layanan administrasi kependudukan, mulai dari KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan kematian, hingga aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Tim juga melihat layanan yang disiapkan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Selain pelayanan langsung, Disdukcapil terus mengembangkan layanan jemput bola, layanan akhir pekan dan layanan daring melalui aplikasi SIBISA.

Upaya tersebut sejalan dengan arah pembangunan Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap yang menempatkan transformasi menuju Medan Satu Data sebagai bagian penting dari visi pembangunan kota.

Medan Satu Data tidak hanya diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi dan akurat, tetapi juga menjadi dasar dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih tepat, responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Layanan yang terbuka dan inklusif adalah kewajiban kami kepada seluruh warga Kota Medan,” ujarnya.

Selanjutnya, rombongan Komisi Informasi mengunjungi Bapenda Kota Medan. Kepala Bapenda M. Agha Novrian memaparkan inovasi Smartax dan QRESTO yang dikembangkan untuk mendukung pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Smartax memudahkan wajib pajak melakukan pendaftaran, pelaporan dan pembayaran pajak secara daring. Sistem tersebut juga mendukung pemantauan realisasi pendapatan secara real-time.

Sementara QRESTO memungkinkan pemisahan pajak restoran dan kafe secara otomatis dari transaksi pembayaran melalui mekanisme berbasis QRIS. Pajak tersebut selanjutnya dapat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada hari yang sama.

Pemanfaatan teknologi dan data tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan akuntabel. Data yang terkelola dengan baik sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan secara lebih mudah dan transparan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris Nasution mengatakan visitasi dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelayanan masyarakat.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana pelayanan informasi publik berjalan di lapangan. Inovasi yang ditunjukkan Disdukcapil dan Bapenda Kota Medan hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bisa berjalan beriringan dengan digitalisasi dan peningkatan kualitas layanan,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Medan, Arrahmaan Pane, yang turut mendampingi kunjungan tersebut, mengatakan penguatan keterbukaan informasi terus didorong di seluruh perangkat daerah.

“Transparansi bukan hanya soal kewajiban hukum. Ini adalah cara kita membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tuturnya.

Hasil visitasi selanjutnya menjadi bagian dari penilaian akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Melalui penguatan data, teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Kota Medan terus mendorong tata kelola pemerintahan yang terbuka sekaligus pelayanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat.(ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here