Seminar Nasional UISU Soroti Wakaf Hijau dan Tobat Ekologis Menuju Indonesia Emas 2045

0
5

MEDAN (media24jam.com) – Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggelar Seminar Nasional bertema pengembangan ekosistem syariah, wakaf hijau, dan ekosistem halal Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045, Sabtu (5/9/2026).

Seminar mengusung tema “Ekosistem Syariah: Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal Sumatera Utara Menuju Indonesia Emas 2045”. Kegiatan dibuka Ketua Umum Pengurus Yayasan Wakaf UISU, Ir. Indra Gunawan, M.P.

Salah satu narasumber dalam seminar tersebut adalah Dr. Bakhrul Khair Amal, M.Si. Ia menyampaikan materi berjudul “Tobat Ekologis Perspektif Sosial”.

Dalam paparannya, Bakhrul menekankan bahwa persoalan ekologis tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga berhubungan erat dengan perilaku dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, konsep tobat ekologis mendorong perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam. Kesadaran menjaga lingkungan, kata dia, tidak cukup hanya diwujudkan melalui pengetahuan, tetapi harus diterapkan dalam tindakan nyata.

Persoalan seperti pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, kerusakan lingkungan, hingga pola konsumsi masyarakat dinilai memiliki keterkaitan dengan perilaku manusia.

Karena itu, tobat ekologis dimaknai sebagai proses perubahan yang tidak berhenti pada kesadaran atau penyesalan, tetapi diwujudkan melalui perilaku yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Perubahan tersebut dapat dimulai dari tingkat individu, antara lain dengan menggunakan sumber daya secara bijak, mengurangi perilaku konsumtif, mengelola sampah, menghemat air dan energi, serta menjaga lingkungan sekitar.

Namun, perubahan individu dinilai perlu diperkuat melalui gerakan bersama di tingkat komunitas. Masyarakat dapat berperan dalam penghijauan, pengelolaan lingkungan, edukasi, serta berbagai kegiatan yang mendukung pola hidup berkelanjutan.

Bakhrul juga menilai dukungan struktural diperlukan agar kesadaran ekologis dapat berjalan secara berkelanjutan. Kebijakan, kelembagaan, dan tata kelola pembangunan memiliki peran penting dalam memperkuat upaya pelestarian lingkungan.

Dalam konteks tersebut, tanggung jawab ekologis tidak hanya berada di tangan masyarakat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah, lembaga pendidikan, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan kelompok sosial lainnya.

Wakaf Hijau

Konsep tobat ekologis yang dibahas dalam seminar juga dikaitkan dengan pengembangan wakaf hijau.

Wakaf yang selama ini memiliki fungsi sosial dan ekonomi dapat dikembangkan dengan memasukkan prinsip keberlanjutan lingkungan dalam pemanfaatan aset wakaf.

Dengan pendekatan tersebut, pengelolaan wakaf diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi dan sosial, tetapi juga manfaat ekologis.

Sementara itu, pengembangan ekosistem halal dinilai tidak sebatas berkaitan dengan produk dan aktivitas ekonomi. Ekosistem halal juga dapat ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Pertemuan antara ekonomi syariah, wakaf hijau, dan kepedulian ekologis dinilai membuka peluang bagi pengembangan model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan dan manfaat bagi masyarakat.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, di antaranya Amirsyah Tambunan, Tio Handoko, Saiful Anwar Matondang, Heri W. Marpaung, Sutan Emir Hidayat, M. Budi Djatmiko, dan Mansyur Ramly.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Moh Jumhur Hidayat sebagai keynote speaker. Para pembicara berasal dari kalangan akademisi, organisasi keagamaan, pemerintah, serta lembaga yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah.

Melalui seminar tersebut, Yayasan Wakaf UISU mempertemukan berbagai perspektif mengenai wakaf, ekonomi syariah, industri halal, dan lingkungan sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara menuju Indonesia Emas 2045.(rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here