Debu Blasting PT Saipam Ancam Kesehatan Warga, Aliansi ABI Desak Komisi XII DPR RI Segera Turun Kelokasi Warga

0
35

Karimun (Media24jam.com) – Semenjak berdirinya PT Saipam Indonesia Yard di wilayah Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun sama sekali tidak mendapatkan dampak positif bagi warga setempat, melainkan sebaliknya, warga setempat setiap harinya mengkonsumsi debu kotor dari aktifitas blasting dari perusahan tersebut.Rabu (27/08/2026).

Sangat disayangkan, semenjak berdirinya perusahan yang bergerak dibidang rekayasa dan kontruksi global asal Italia itu sama sekali tidak ada memberikan perhatian serius kepada ratusan warga setempat terkait masalah kesehatan dan kesejahteraan warga.

Melihat kejadian tersebut, Aliansi Akar Bhumi Indonesia (ABI) megatakan pada bulan April 2026 yang lalu telah menyurati Komisi XII DPR RI agar segera menindaklanjutin kekeluhan masyarakat dan meminta dengan tegas agar segera turun langsung ke lokasi warga.

“Kami secara resmi telah menyampaikan langsung surat kepada komisi XII DPR RI atas dugaan adanya aktifitas blasting dari PT Saipam.” Ucap Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan.

Dengan kita sampaikan surat tersebut, kami meminta dengan tegas agar komisi XII DPR RI segera merespon dan mengambil langkah untuk menindaklanjutin kekeluhan warga Kampung Ambat Jaya, Desa Pangke.tegssnya.

Lanjutnya, “Kalau tidak direspon, Kami siap mendampingi FPKL ke Senayan Jakarta dengan tujuan meminta perhatian dari pusat agar segera dapat menyelesaikan sengketa warga dengan PT Saipam terkait debu kotor yang bertahun tahun dikonsumsi warga,” tegasnya.

“Dari awal kami melihat kondisi warga disini sangat mengkhawatirkan, dimana pada saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun kurang merespon atas konflik yang terjadi saat ini, jadi kita sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di tingkat pusat,”jelasnya.

Jelas tertuang dalam surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus menangani masalah yang terjadi sekarang ini, karena jelas bahwasanya siapa yang mengeluarkan izin harus ikut terlibat mengawasi segala aktifitas perusahan tersebut.

Sebelumnya, Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL), Sahar Jemahat, mengaku bahwa sampai saat ini warga setempat belum merasakan langkah kongret dari pihak PT Saipam dalam menangani dampak debu terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta PT Saipam menjalankan aturan AMDAL sebagaimana mestinya, termaksuk pemeriksaan kesehatan rutin atau pemberian fasilitas pengobatan gratis bagi masyarakat yang terdampak.”tegasnya.

Perlu diketahui, sesuai Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ” Perusahan yang terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin, serta sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 3 tahun, dan atau denda hingga 3 milyar rupiah.

Saat dihubungi awak media24jam.com, manegement PT Saipam Feby, hingga berita ini dimuat, sama sekali tidak dapat memberikan tanggapannya.(766hi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here