SERGAI| Media24jam.com — Aktivitas pabrik arang batok kelapa di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan warga, resmi dihentikan sementara.
Keputusan tersebut diambil dalam forum mediasi antara warga terdampak dan tujuh pengusaha arang batok, yang digelar di Aula Kantor Camat Sei Bamban, Selasa (7/4/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Firdaus, serta Pemerintah Desa Pon.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan terkait asap hitam dari proses pembakaran batok kelapa yang dinilai mencemari udara dan memicu gangguan kesehatan. Menanggapi hal itu, para pengusaha mengakui bahwa usaha yang dijalankan belum memiliki izin resmi.
Berdasarkan hasil mediasi, disepakati bahwa seluruh aktivitas pabrik arang batok di wilayah Kecamatan Sei Bamban dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi terkait dipenuhi.
Camat Sei Bamban, Budiaman Damanik, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melengkapi aspek legalitas.
“Seluruh usaha arang batok kelapa di wilayah Sei Bamban untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi sampai izin dan persyaratan yang dibutuhkan dipenuhi,” tegasnya.
Warga terdampak menyambut baik keputusan tersebut. Salah seorang warga, Andry Pratama Hasibuan, mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap keluhan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Camat Sei Bamban dan dinas terkait yang telah mengambil keputusan menutup sementara usaha arang batok yang selama ini mengganggu kesehatan dan mencemari udara,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengusaha arang batok, Adesis, menyatakan pihaknya menerima hasil mediasi dan berkomitmen memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usaha.
“Kami setuju dengan keputusan ini dan siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Kami juga akan bertanggung jawab dan berupaya meminimalisir dampak terhadap masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, warga mengeluhkan asap tebal dari pembakaran batok kelapa yang kerap menyelimuti permukiman sejak dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB hingga pagi hari. Kondisi tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta diduga memicu gangguan pernapasan di kalangan masyarakat. (hrp)




