ASAHAN (Media24jam.com) – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pondok Bungur, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan merasa keberatan sepanduk LPM mengucapkan “selamat tahun baru, semoga Covid hilang pondok bungur menjadi gemilang” Yang di turunkan oleh salah satu Kepala Dusun yang ada di Desa Pondok Bungur, Selasa(26/01/20).
“Saya merasa keberatan terhadap perbuatan yang di lakukan oleh salah satu Kadus yang ada di Pondok Bungur. Menurut saya, perbuatan yang di lakukan ini merupakan perintah dari Kepala Desa Pondok Bungur,” ujar Budiman.
Akan hal tersebut, Lanjut Budiman Rahmadi, dirinya sudah melapor kepada kuasa hukum.
“Sudah dua kali dilayangkan surat somasi tetapi tidak ada sambutan,” beber Budiman.
Sebelumnya, saya juga sudah mencoba membuat laporan ke Polsek Kisaran, tetapi pihak Polsek menyarankan untuk di mediasi terlebih dahulu oleh pihak Desa, pasalnya, Kadus masih ada hubungan keluarga.
Selain kejadian itu, Budiman juga mengaku kecewa akan tindakan Kepala Desa yang memberhentikan dirinya tanpa ada pemberitahuan.
“Padahal saya memegang SK berlaku hingga tahun 2026.” Tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pondok Bungur tak kunjung keluar memberi klarifikasi. Padahal, kru media ini, sudah mencoba menunggu di Kantor Kepala Desa Pondok Bungur.