MEDAN (media24jam.com)-Seorang wanita korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku laporannya ditolak oknum polisi. Imbas kejadian itu, oknum polisi yang menolak laporan korban berujung dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Dalam laporannya, Priyanka Pragas Alias Tami (25) warga Jalan Apertemen Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang selaku korban mengaku mendapatkan respons tidak menyenangkan dari oknum personil Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda CP dan seorang lagi berinisial D.
Ia pun menceritakan, awalnya suaminya Romi yang selalu ringan tangan melakukan penganiayaan kepada dirinya, datang ke Apertemennya di Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang bersama seorang personil polisi Polsek Sunggal berinisial A dan preman.
“Diapertemen itu suami saya yang telah melakukan penganiayaan dan juga tidak pernah menafkahi saya dan anaknya kandungnya sendiri membuat keributan dan menuduh saya selingkuh dengan seorang pria,” ujar Priyanka.
Bahkan mirisnya lagi kata ibu yang memiliki seorang anak ini, kalau suaminya datang marah-marah merebut tas miliknya dan bahkan dirinya dan temannya diborgol lalu dipermalukan di depan warga kompleks dengan tudingan dirinya selingkuh. Tak hanya itu suaminya itu juga memvideokannya.
“Kalau dilihat dari Video itu, sangat jelas, di Apertemen itu banyak orang. Ada teman saya, ada tukang Gas dan Satpam/ Security, yang paling menyedihkan anak lelakinya yang berusia dua tahun diambil paksa dan dilarikan oleh suami saya saat saya pergi membuka borgol yang mengikat jari jempol bersama kawan saya,”jelas Priyanka.
Menurutnya, ia mengetahui kalau anaknya larikan setelah korban dan tamannya pulang ke Aperteman. Terakhir korban mendapat kabar dari Satpam kalau anaknya bersama suami ada di Polrestabes Medan, membuat laporan polisi.
Namun harannya saat itu, ketika korban mau melaporkan tindakan kekerasan suaminya, kok malah dikatakan kalau perkara yang saya alami dikatan Split,
“Kata oknum Polwan dengan saya, mengatakan laporan saya di tolak, karna spelit, artinya perkara yang saya alami tidak bisa dilaporkan, alias ditolak,”bilang korban Selasa (8/2/2022)
Hal itu setelah korban ditanyai masalah keluhannya, setelah diceritakan lebih kurang Satu jaman, lalu Polwan itu pergi meninggalkan korban, nah saat kembali, Polwan itu mengatakan laporan korban ditolak.
“Laporan saya ditolak, kata Polwan itu karna Spelit,pada hal tangan saya waktu itu sudah berdarah-darah,” beber korban.
Lalu setelah itu korban menanyakan anaknya dimana, Polwan itu menjawab anak ibu tidak ada disini, Polwan juga mengatakan tidak tau anak korban dimana.
Pada hal setau korban anaknya ada di dalam ruangab PPA Polrestabes Medan, karna sebelumnya petugas di SPKT Polrestabes Medan telah memberitahukannya, kalau anak korban ada diruang PPA,
“Tapi lucunya ketiga ditanyakan pada Polwan berinisial C kok malah mengatakan anak saya tidak ada, pada hal anaknya ada di ruangan PPA, tapi Polwan itu mengatakkan anaknya tidak ada,”ucap korban.
“Seharus Polisi Wanita (Polwan) itu menemukan saya dengan anak saya, selaku ibunya, lalu mendamaikan, dimediasinya, bagaimana anak dan ibunya bisa pisahkan begitu saja, dan semudah itu,”bilang korban.
Korban mengakui, keesokan harinya korban di telepon, dan polisi berinisial D mengatakan korban bisa membuat laporan.”Kenapa kemarin saya mau melapor ditolak,setelah itu mau diterima, ada apa?apakah suami saya sudah mengkondisi kannya, atau bagaimana,”jelas korban.
Menyikapi hal itu, selanjutnya korban ditemani ayahnya melaporkan oknum polisi di unit PPA berinisial C dan oknum polisi di unit SPKT berinisial D itu ke Propam Polda Sumut dengan bukti laporan STPL /19/11/2022/Propam Tanggal 6 Februari 2022 yang terlapornya adalah Ipda CP Personil Satreskrim Unit PPA dan D unit SPKT Polrestabes Medan,”bilang Priyanka Pragas Alias Tami dengan suara parau menahan tangis.
Menurutnya semenjak kejadian tersebut, ia tidak mendapatkan kabar maupun keberadaan anak lelakinya tersebut. Atas kejadian itu ia pun selalu teringat dengan anaknya, karena selama ini selalu bersamanya dan sudah 10 hari tidak bertemu anaknya.
“Saya berharap, dengan laporan saya ke Propam Polda Sumut, saya mendapatkan keadilan dan laporan saya segera diproses serta anak saya dikembalikan lagi bersama saya,karna anak yang saya lahirkan baru berumur dua tahun dan masih butuh kasih sayang seorang ibu,”pungkas korban yang terlihat matanya berlinang air mata.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi saat di Konfirmasi Rabu (9/2/2022) mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu .
“Nanti kita cek dulu ya,”katanya menjawab konfirmasi wartawan melalui pesan WhastsAPP (lin)




