BINJAI | MEDIA 24 JAM.COM-Gerak cepat jajaran Polsek Binjai Kota membuahkan hasil. Dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja berhasil diciduk dalam operasi pengungkapan kasus narkoba di dua lokasi berbeda, Selasa (26/5/2026) dini hari hingga pagi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DS (43) dan MPS (42). Keduanya diamankan polisi setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, yang menerima laporan warga langsung menginstruksikan Kanit Reskrim AKP M. Firdaus bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DS di Jalan Kartika Eka Paksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik asoi putih berisi ganja seberat bruto 1,35 gram, satu lembar kertas paper warna putih, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU merah tanpa pelat nomor.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MPS yang tinggal di Jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Kecamatan Binjai Barat.
Berbekal pengakuan itu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.30 WIB, polisi berhasil membekuk MPS saat masih tertidur di dalam rumahnya.
Dalam penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan satu paket ganja dibalut kertas cokelat dengan berat bruto 36,22 gram, serta satu plastik asoi putih yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Meru)




