SIANTAR (media24jam.com) – Kasus pencurian emas batangan yang sempat bikin geger pedagang dan pengunjung Pasar Horas akhirnya berhasil diungkap. Setelah buron hampir tiga pekan, pelaku berinisial LM (32), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
LM ditangkap pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan. Saat diciduk, pelaku diketahui sedang berada di rumah seorang pendeta.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Emas M.A. Siregar, Lantai II Gedung II Pasar Horas.
Saat itu, LM datang ke toko dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Ia awalnya meminta diperlihatkan berbagai perhiasan emas berupa kalung dan gelang. Namun pelaku mengaku tidak tertarik.
Korban kemudian menyarankan agar pelaku melihat emas batangan. Anak pemilik toko, EES (22), lalu mengambil contoh emas batangan seberat 70 gram untuk diperlihatkan kepada pelaku.
Dengan berbagai alasan, LM meminta agar emas tersebut didekatkan supaya bisa difoto dan ditunjukkan kepada istrinya. Tanpa diduga, begitu emas berada di dekatnya, pelaku langsung merampas emas batangan itu dari tangan EES lalu kabur menuruni tangga samping Gedung II Pasar Horas.
Korban dan pelapor sempat berteriak meminta pertolongan. Namun pelaku keburu melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.
Laporan pun langsung dibuat ke Polsek Siantar Barat dan kasus tersebut ditangani Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Revanto Barasa akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, LM mengakui telah mencuri emas batangan tersebut. Ia juga mengaku emas hasil curiannya sudah dijual ke wilayah Panyabungan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami aliran uang hasil penjualan emas serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sandi, Jumat (26/6/2026).
(lien)




