Dikibus Jual Ganja Simbolon Ditangkap Tekab Polsek Medan Area

0
430

MEDAN (media24jam.com) – Tekab Polsek Medan Area meringkus Junius Hotma Simbolon. Ia ditangkap karena nekat menjadi bandar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Kabu, Pasar 3 Gang Datuk 6, Kecamatan Percut Seituan. Darinya, 238 gram daun ganja disita sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Irianto mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang lelaki diduga bandar ganja di Jalan Datuk Kabu Pasar 3, Gang Datuk 6, Kecamatan Percut Seituan.
“Anggota langsung menuju ke TKP dan melihat seorang laki-laki yang sedang berdiri dengan ciri-ciri yang sama dari informasi sebelumnya lalu Team menangkap orang itu,” katanya, Rabu (23/12/2020).

Lalu anggota melakukan penggeledahan hingga menggeledah ke rumah diduga tersangka yang berada di Gg. Datuk 6. Petugas dalam penggeledahan tersebut berhasil menemukan barang bukti ganja.

Barangbukti

“Barang buktinya itu berada di dalam mesin cuci itu ada 1(satu) buah tas warna hitam yang berisi plastik putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering berikut 3 bungkus kertas tiktak,” terangnya.

Menutup pembicaraan Irianto mengatakan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (hadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here