Dinilai Melanggar, Belasan Kios Pedagang di Gunungsitoli Ditertibkan

0
403

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Dinilai melanggar Perda Bangunan Gedung, belasan kios pedagang di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, ditertibkan, Kamis (11/11/2021).

Tidak tanggung-tanggung, kali ini penertiban kios di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli itu melibatkan satu unit alat berat jenis excavator.

Kepada wartawan, Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli, Drs. Arham Dusky Hia M.Si, mengatakan penertiban bertujuan menata kawasan pusat kota.

“Rata-rata pedagang mendirikan atap kiosnya hingga badan jalan. Sesuai Perda Bangunan Gedung, tidak diperbolehkan ada bangunan 3,5 Meter dari as jalan”, ujar Arham.

Diterangkannya, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan Dinas PUPR, Dinas Perukim, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, dan Satpol-PP Kota Gunungsitoli.

“Masih diberi kesempatan bagi pedagang untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun jika masih ada besok, excavator yang merobohkan”, kata Arham.

Arham menambahkan, selain atap pedagang juga membangun selasar (Lantai) kiosnya hingga memakan badan jalan.

“Besok jangan ada lagi atap yang menjulang ke badan jalan. Pedagang harus patuh dengan tidak melanggar peraturan yang berlaku”, tukas Arham. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here