OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

0
6

Jakarta, Media24jam — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara guna memastikan pelindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026), OJK menyebut telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar proses penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab.

OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, BNI diminta segera melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK.

Dalam proses penanganan yang tengah berjalan, BNI disebut telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjaga kepentingan nasabah serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dana nasabah, hingga saat ini BNI telah melakukan verifikasi dan merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman terhadap aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan serta memastikan adanya perbaikan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

BNI sendiri telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.

(Agung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here