DPP LSM Gempur Kawal Ketat Sidang Kasus Penganiayaan Anak di PN Medan

0
6

MEDAN | Media24jam.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur mengawal jalannya persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Evan Sihombing (8) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/4/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi. Saksi kunci, Bona Sihombing, yang juga berada di lokasi kejadian, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung tertutup untuk umum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta saksi untuk memastikan identitas pelaku. Bona dengan tegas mengakui bahwa terdakwa, Mangatur Saragih, merupakan orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda berikutnya pada Kamis pekan depan dengan pembacaan putusan.

Kasus ini bermula saat korban Evan Sihombing bersama rekannya, Bona, bermain di sekitar bantaran rel kereta api. Keduanya sempat bermain lempar batu sebagai permainan biasa. Namun, situasi berubah ketika terdakwa yang diduga tersinggung tiba-tiba datang membawa bambu dan mengejar keduanya.

Bona berhasil melarikan diri, sementara Evan yang tidak sempat menghindar menjadi sasaran amukan. Korban dipukul menggunakan bambu hingga mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil visum yang dijadikan barang bukti, korban mengalami luka pada bagian kepala, wajah, serta punggung akibat benda tumpul.

Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Halim, SE, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami hadir untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, khususnya bagi korban anak di bawah umur. Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya kepada awak media usai persidangan.

(Ags/Gempur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here