Batu Bara, Media24Jam – DPRD Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah membahas Ranperda BUMD PT. Pembangunan Bahtra Berjaya (PBB) usulan Pemkab Batu Batu Bara.
Pembahasan tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara Chairul Bariah, Rabu (29/4/2026).
“Pemkab Batu Bara telah memasukkan usulan Ranperda BUMD yang saat ini tengah kita bahas di Bapemperda,” ungkap Bariah.
Ia mengatakan setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan di Bapemperda selanjutnya disampaikan kepada Fraksi untuk mendapatkan tanggapan.
Sekedar diketahui, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian telah mengusulkan Ranperda BUMD PT PBB melalui Rapat Paripurna DPRD pada Selasa 21 April 2026 lalu.
Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Safi’i tersebut, Baharuddin mengatakan BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Baharuddin.
Ia memaparkan pembentukan BUMD telah ditetapkan denganPerda nomor 4 tahun 2011 tentang perusahaan daerah Batu Bara Berjaya.Kemudian, bentuk badah hukum BUMD ini dirubah menjadiPerseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) berdasarkan Perda Kabupaten Batu Bara nomor 9 tahun 2013.
Namun dengan terbitnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah (Perseroda),” terang Baharuddin.
”Jadi perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT. Pembangunan Batra Berjaya dalam memberikan kontribusi bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah,” terang Baharuddin.
Pada akhir pengantar penyampaian Ranperda BUMD, Baharuddin mengharapkan masukan, saran dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD sehingga Ranperda yang diajukan dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas.
“Kami berharap agar pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai serta mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju dan sejahtera, berkah dan bahagia,” tutup Baharuddin. (Dwi)




