Medan, Media24Jam – Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut resmi mengadukan Saiful Mujani ke Poldasu tertanggal, 9 April 2026 atas dugaan penghasutan.
“Hari ini kami secara resmi telah membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan telah diterima terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebesan berekspresi yang telah melampaui batas diduga dilakukan oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo. Narasi yang beliau sampaikan menurut kami mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran, penjatuhan atau menurunkan secara paksa Presiden yang dipilih secara Demokratis, dan konstitusional berpotensi menciptakan kegaduhan publik secara luas serta memicu instabilitas nasional,” jelas Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut yang diwakili, Aditya Fernanda Nasution, SH.I, MH, M Ali Nasution, MH, Pangulu Soleh Hasibuan, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH usai membuat Dumas, Kamis (9/4/ 2026) di Mapoldasu.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam kerangka hukum nasional sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 246 KUHP Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional bahwa Menghasut Orang Untuk Melalukan Tindak Pidana Atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Dengan Kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Tapi apakah itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar? Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penyelidikannya.
Yang pasti kita tetap mendukung kritikan terhadap pemerintah yang sah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa,” ungkapnya.
Aditya juga menambahkan, seharusnya ditengah konflik dunia yang sedang terjadi, kita harus lebih menguatkan persatuan dan solidaritas bukan malah memperkeruh dengan hasutan yang membuat gaduh di Negeri kita sendiri. (Dwi)




