DPRD dan Pemko Gunungsitoli Setujui Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011

0
333

GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto bersama dengan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menandatangani persetujuan Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011 dalam paripurna.

Penandatanganan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah itu berlangsung di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Jalan Gomo, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Senin (14/2/2022).

Ditemui wartawan, Walikota mengapresiasi komitmen, dukungan, saran, masukan, serta kontribusi pemikiran pimpinan dan anggota DPRD dalam menyempurnakan Ranperda perubahan sehingga dapat ditetapkan.

“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD atas Ranperda perubahan kedua Perda Nomor 2 Tahun 2011, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyatakan setuju ditetapkan menjadi Perda”, ujar Walikota usai mengikuti paripurna.

Sementara Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, mengharapkan Perda yang baru saja ditetapkan tidak membebani masyarakat terlebih pelaku usaha.

“Semoga produk hukum daerah ini meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Meski demikian tidak juga memberatkan masyarakat dan pelaku usaha”, kata Yanto singkat. (Yos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here