Empat Kasus Sabu Terbongkar, Polres Batu Bara Ringkus Empat Tersangka

0
6

BATU BARA | MEDIA 24 JAM.COM-Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali menggulung pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rentang 15 hingga 22 Juli 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus di lokasi berbeda dan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti.


Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba SH MH mewakili Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono SIK MH CPHR CBA Kamis (23/7/2026) mengatakan, seluruh pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.


“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Seluruh jaringan akan terus kami kembangkan,” tegas AKP Arifin Purba.


Kasus pertama diungkap pada 15 Juli 2026 di Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Polisi menangkap PP (18) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 2 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari pengembangan, petugas juga mengamankan seorang pengguna yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka.


Lima hari kemudian, tepatnya 20 Juli 2026, polisi kembali menangkap MAA alias B (40) di Perumahan Harmoni, Kecamatan Air Putih.

Dari tangan tersangka disita satu paket sabu seberat bruto 1,21 gram, kaca pirek berisi sisa sabu, bong, timbangan digital, dan telepon genggam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial AB yang kini masih kami buru,” ujar AKP Arifin Purba.


Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Mangkei Baru, Kecamatan Lima Puluh. Polisi meringkus A (31) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 3,32 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu, telepon genggam, dompet kecil, dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.


Masih di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali menangkap E (41) di lokasi yang sama. Dari tersangka disita dua paket sabu dengan berat bruto 2,97 gram, plastik klip kosong, alat bantu, dompet kecil, kotak rokok, dan satu unit telepon genggam.


“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkas AKP Arifin Purba.(lin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here