GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli berharap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak menjadi penghambat bagi pelaku investasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Arianto Lase, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (5/9/2022).
Dihadapan Walikota Gunungsitoli, Arianto mengungkapkan bahwa ada dua saran pendapat Fraksi Hanura terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Adapun ke dua saran pendapat tersebut, yakni:
1. Fraksi Hanura berharap, sebelum menetapkan besaran tarif PBB-P2 Pemerintah Kota Gunungsitoli kiranya memperhatikan perkembangan situasi ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19 sehingga tidak membebani.
2. Fraksi Hanura berharap, Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah tidak menjadi hambatan bagi pelaku investasi di Kota Gunungsitoli akibat nilai pajak terlalu tinggi.
“Setelah mencermati penjelasan umum Walikota Gunungsitoli terhadap Ranperda Perubahan Kedua Tas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Oajak Daerah, maka Fraksi Hanura mendukung pembahasannya ditingkatkan “, ujarnya. (Yos)




