“Game Over” IMB Apartemen Formosa Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

0
2982

KEPRI, (media24jam.com) – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Apartemen Formosa yang dikeluarkan BPM-PTSP pemko Batam, kandas dipalu hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Putusan yang dibacakan hakim, Ali Anwar, ini sekaligus menutup jumpa perkara pelanggaran Perda kota Batam No. 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang melibatkan Nagoya City Walk kontra Apartemen Formosa di PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam.

Amar putusan dibacakan didepan sidang PTUN dan dihadiri oleh kedua pihak yaitu, penggugat dan tergugat, Rabu (18/9/2019). Singkatnya, PTUN menolak eksepsi tergugat dalam hal ini PT Artha Utama Propertindo (Apartemen Formosa) dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat yaitu, PT Batam Nusa Permai (Nagoya City Walk) bernomor perkara: 03/G/2019/PTUN.TPI.

Dalam putusannya, hakim PTUN juga memvonis IMB gedung apartemen Formosa yang keluar berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) bernomor: KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November tentang IMB, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, alias “Game Over”.

Adanya putusan PTUN ini membuat pihak PT. AUP tidak terima, dan akhirnya melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Disela percobaan banding tersebut, pembangunan apartemen Formosa makin dikebut pengerjaannya.

Pengamatan media24jam.com, kasus ini berawal dari pihak Nagoya City Walk dibawah naungan PT. Batam Nusa Permai (BNP) mempermasalahkan soal pembangunan pintu keluar masuk apartemen Formosa yang menyerobot akses jalan yang dikelola PT.BNP.

Apartemen Formosa adalah milik PT. Artha Utama Propertindo (AUP). Ia berdiri di atas drainase induk. Selain itu ia juga membangun jembatan diatas drainase sebagai akses pintu keluar masuk. Dalam permasalahan ini pihak PT. BNP menilai, PT. AUP melakukan perubahan bentuk kawasan lindung yang dikelolah PT. BNP berdasarkan izin yang dikeluarkan pihak BP Batam Bernomor : B/1075/A2.1/2/2015, tentang Izin area sempadan dan penghijauan, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2015.

Pembangunan apartemen Formosa yang berdiri di atas drainase ini juga terungkap fakta di PTUN bahwa pembangunan apartemen Formosa telah melanggar Perda kota Batam nomor: 4 tahun 2016, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (handreass)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here