TAPTENG | MEDIA 24 JAM.COM-Aksi nekat dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, berakhir di tangan polisi. Keduanya tak berkutik setelah diburu dan ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapteng.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MYS (23) dan RDMH (30), warga Kota Sibolga. Mereka diringkus usai melakukan aksi perampasan terhadap seorang wanita pemilik warung, Riani Zega (35), pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban tengah beristirahat di dalam warungnya. Tiba-tiba, MYS masuk dan berpura-pura hendak membeli air mineral. Namun, belum sempat transaksi terjadi, pelaku langsung menyambar tas milik korban.
Korban yang terkejut spontan melakukan perlawanan. Aksi tarik-menarik pun tak terhindarkan. Namun, pelaku dengan brutal mendorong korban hingga terjatuh, sebelum akhirnya kabur membawa tas tersebut.
Usai merampas tas, MYS langsung melompat ke sepeda motor yang telah disiapkan rekannya, RDMH, lalu tancap gas menuju arah Kalangan.
Mendapat laporan warga, petugas Satreskrim Polres Tapteng bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti setelah sempat diadang warga di wilayah Kalangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah tanpa pelat nomor, satu tas cokelat milik korban, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3 juta.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 479 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*Ben)




