BINJAI (media24jam.com) – Satresnarkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Hanya dalam kurun waktu dua hari, 31 Agustus hingga 1 September 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Binjai.
R (35) terlebih dahulu diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sehari kemudian, Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat. Dalam operasi tersebut, BPS (29) dan AG alias YOKO (25) berhasil diamankan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.
Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama jajarannya.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika.
“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas AKBP R. Bimo Moernanda. (Meru)




