KEPRI, (media24jam.com) – Sembari menunggu keluarnya izin dari Menteri Kesehatan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Kepri, Plt.Gubernur merangkap Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Isdianto, S.Sos, mulai memberlakukan penerapan karantina Mandiri (#DirumajAja) bagi masyarakat se-Kepri. Himbauan itu dituangkan dalam surat edaran yang di tujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri, agar menerapkan himbauan ini di masing-masing wilayah.
Informasi yang didapat media24jam.com, surat edaran bernomor : 440/612/BPBD-SET/2020 ini berisi tentang aturan peningkatan kewaspadaan, kesiapsiagaan, dan pencegahaan, dan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Surat edaran tertanggal 20 April 2020 ini ditanda tangani langsung oleh Plt. Gubernur merangkap wakil Gubernur Kepri, H. ISDIANTO, S.Sos, MM. di Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepri.
Himbauan kepada masyarakat diantaranya, Pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 (lima) orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktifitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran,
selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain lain.
Selain itu adanya, Pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada pukul 10.00 s.d 20.00 WIB. Untuk warung yang menjual makanan dan minuman dilarang menyediakan meja dan kursi untuk tamu/ dilarang makan di tempat. Makanan dan minuman yang dibeli harus dibungkus dan dibawa pulang pembeli. Yang perlu di ingat, para pedagang dan pembeli wajib menggunakan sarung tangan dan masker, dan juga berlaku bagi pedagang keliling.
Terkait sistem keamanan warga. Wajib lapor 1 x24 jam bagi tamu (bukan warga tetap). Cek kesehatan setiap tamu yang datang. Himbau warga untuk sementara tidak menerima tamu. Himbau warga untuk menggunakan alat makan dari rumah jika membeli makanan dari pedagang keliling. Himbau para pedagang makanan keliling untuk menggunakan masker dan sarung tangan saat melayani pelanggan. Bentuk satuan keamanan untuk menjaga kemungkinan terburuk akibat covid-19, dan koordinasi dengan pihak keamanan setempat kepolisian (babinkamtibmas) dan Babinsa.
Banyak lagi himbauan lainnya di dalam surat edaran tersebut, termasuk larangan mudik dan wajib penggunaan masker. Semua orang harus menggunakan masker jika terpaksa beraktivitas di luar rumah. Gunakan masker kain tiga lapis yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, agar masker bedah dan N-95 yang sekali pakai bisa ditujukan untuk petugas medis. Jangan lupa untuk mencuci masker kain menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. (handreass)