Hindari Ledakan, 532,9 Ton Ammonium Nitrate dimusnahkan di Karimun

0
555
Pemusnahan barang rampasan negara dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun

Karimun, Media24jam.com, Kejaksaan Negeri Karimun bersama Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri memusnahkan 532,9 ton ammonium nitrate hasil tangkapan Bea Cukai selama kurun waktu tahun 2011 hingga 2018

Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun didalam sebuah kolam besar di dermaga Ketapang Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Rabu (9/9/2020)

Pemusnahan barang rampasan negara tersebut dipimpin Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani didampingi Kajati Kepri Sudardiwadi, Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto, Wabup Karimun Anwar Hasyim, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun

Agus Yulianto selaku Kakanwil DJBC Khusus Kepri menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan telah melalui rapat dan kesepakatan bersama semua pihak

“Sudah diadakan rapat dan disepakati bersama bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan ammonium nitrate, proses pemusnahan ini berlangsung paling tidak selama sehari atau dua hari dan kami berharap koordinasi dan kerjasama ini terus berlanjut khususnya terkait penegakan hukum” kata agus yulianto

Agnes Triani selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI saat memberikan sambutan mengatakan bahan peledak sitaan yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara tindak pidana pabean yang sudah berkekuatan hukum tetap

“Barang Rampasan negara yang hari ini akan dilakukan pemusnahan adalah berupa 532,9 (lima ratus tiga puluh dua koma Sembilan) Ton amonium nitrat, yang berasal dari 10 (sepuluh) perkara tindak pidana kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyimpanannya berlokasi di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Sebagian di Gudang PT Dahana (Persero)” ungkap Agnes Triani

Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri sebagai tindak lanjut kerjasama antara Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Karimun dan POLDA Kepulauan Riau serta berkoodinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Karimun sebagai bentuk penyelesaian barang bukti.(766hi/FJ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here