
MEDAN (media24jam.com) – Syaffii Nasution (65) selaku keluarga korban berinisial SN mengaku anaknya telah mengonsumsi roti bermerek Sari Roti kadaluarsa sangat menyesalkan atas Irian Supermarket yang menjual barang kadaluwarsa ke konsumen.
Syaffii mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Sebab, Irian Supermarket telah menjual barang kadaluwarsa kepada konsumen.
“Segera saya akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, karena telah menjual roti kadaluarsa ke konsumen,” katanya, Sabtu (16/1/21).
Syaffii berharap dengan kejadian ini semua agar kejadian ini tak terulang kembali karena dapat merugikan para konsumen.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi para pengusaha Supermarket yang lain agar tidak menjual barang kadaluwarsa ke konsumen,” harapnya.
Kabid Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Rahmadsyah meminta kepada lembaga perlindungan konsumen dan pihak kepolisian agar menegakkan aturan sehingga memberikan efek jera dan menjadi contoh kepada pengusaha lain di Kota Medan.
Hal senada dikatakan LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Jhon Sinaga yang juga mendampingi keluarga korban mengatakan meminta aparat penegak hukum agar segera ditindak lanjuti agar jangan sampai terjadi hal hal seperti yang dilakukan oleh Irian Supermarket.
“Untuk pihak penegak hukum tolong ditindaklanjuti Irian Supermarket telah menjual barang kadaluwarsa dan untuk Dimas terkait agar mengontrol kepada para pengusaha agar jangan lagi ada yang menjual barang-barang kadaluwarsa,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Investigasi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH), Rahmadsyah menemukan roti produk Sari Roti kadaluwarsa yang dijual pihak Irian Supermarket, Jalan HL Jhoni/Jalan Bahagia, Pasar Merah Timur, Medan, Jumat Jum’at (15/1). (hadi)




