J&T Bantah Berita Dengan Judul “Kaki Diamputasi Pasca Kecelakaan saat Antar Paket J&T, Kini Dimas Dipecat Ijazah dan BPKB Ditahan”

0
405

MEDAN | MEDIA 24JAM.COM- Pemilik Perusahan J&T membantah bahwa berita yang berjudul  ‘Kaki Diamputasi Pasca Kecelakaan saat Antar Paket J&T, Kini Dimas Dipecat Ijazah dan BPKB Ditahan’ yang terbit di Media 24 Jam pada Kamis  (03 /7/2025).

Bantahan itu disampaikan pihak J&T melalui email Redaksi MEDIA 24 JAM.COM dan diterima  pada Jumat ( 04/7/ 2025) dan berikut pernyataan pihak J&T : Terhubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai kecelakaan kerja, dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, serta penahanan dokumen pribadi pada kurir tersebut, kami telah melakukan penelusuran lebih lanjut. 

Izinkan kami untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut untuk meluruskan informasi tersebut:  Dimas Tri Setyo (selanjutnya disebut “yang bersangkutan”) bekerja sebagai kurir di J&T Express melalui mitra penyalur tenaga kerja atau outsourcing.

 Sebagaimana praktik umum dalam sistem kepegawaian mitra, dokumen pribadi seperti ijazah dan BPKB diserahkan secara langsung oleh ybs kepada mitra penyedia tenaga kerja sebagai kelengkapan administrasi.

Sehingga secara kepegawaian, ybs bukan merupakan karyawan tetap di bawah PT Global Jet Express (J&T Express).

Sepanjang masa pemulihan pasca kecelakaan, J&T Express telah memberikan dukungan kepada ybs melalui pemenuhan hak secara penuh, serta kesempatan untuk terus bekerja di J&T.Express di bagian processing Drop Point.

 J&T Express melakukan pemutusan hubungan kerja kepada ybs dikarenakan adanya pelanggaran berat yang terbukti dan teridentifikasi. Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang terjadi kesekian kali dan bertentangan dengan SOP operasional kami.

Sebagai tindak lanjut, J&T Express bersama pihak mitra penyalur tenaga kerja akan melakukan pertemuan dengan ybs guna berdiskusi langsung, memastikan kesamaan pemahaman atas situasi, dan mencapai komunikasi yang komprehensif.

J&T Express berkomitmen untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan standar pelayanan, serta menjunjung keamanan bekerja bagi para kurir dan karyawan di seluruh Indonesia.

Demikian informasi ini kami sampaikan. Kami berharap, informasi ini dapat menjadi penyeimbang dan memberikan kejelasan dari yang sudah beredar.

Berukut berita yang diterbitkan : “Kaki Diamputasi Pasca Kecelakaan saat Antar Paket JNT, Kini Dimas Dipecat Ijazah dan BPKB Ditahan

Malang benar nasib yang dialami oleh Dimas Tri Setyo (37), seorang kurir di perusahaan ekspedisi JNT Pancurbatu Des. Dimas mengalami kecalakaan saat bekerja mengantar paket hingga kaki kirinya diamputasi. Sudah jatuh tertimpa tangga, kini pria beranak satu ini dipecat oleh perusahaannya itu. Sementara ia kini sudah cacat permanen dan menggunakan kaki palsu. 

Kisah pilu ini diceritakan Dimas kepada wartawan, Rabu (2/7). Warga Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia ini menceritakan kisah pilunya ini terjadi pada September 2024 lalu. Di hari naas itu, ia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu. Namun saat melintas di kawasan Bintang Meriah, Pancurbatu, ia yang mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sebuah truk. Kaki kirinya digilas. 

Ia dilarikan ke rumah sakit. Dengan kondisi luka yang sangat parah, kakinya kemudian diamputasi sampai batas betis. “Dokter khawatir infeksi menjalar semakin parah makanya diamputasi. Biaya perobatan selama di rumah sakit waktu itu ditanggung Jasa Raharja dan uang keluarga,” kata Dimas.

Dimas bersama keluarganya pun menuntut pertanggungjawaban perusahaan karena kecelekaan tersebut terjadi saat sedang bertugas. Namun, perusahaan tak memberi apa-apa. “Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh,” kata dia. 

Parahnya, dari situ ketahuan bahwasanya Dimas tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Soal ini Dimas menjelaskan bahwa sekitar Agustus 2024 perusahaan menyampaikan kepada karyawan bahwa ada peralihan vendor dari 

PT SAB ke CV Wicaksana. “Karena ada peralihan ini, dengan surat rekomendasi dari perusahaan, saya mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saya. Sialnya sekitar seminggu kemudian saya kecelakaan,” kisahnya. 

Mereka sempat mengecek ke BPJS Ketenagakerjaan prihal status kepesertaan Dimas. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan Dimas tidak terdaftar sebagai peserta dan meminta dirinya untuk mempertanyakan ke perusahaan tempatnya bekerja. “Soal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kan wewenangnya perusahaan karena uang kami tetap dipotong setiap bulannya,” sebutnya. 

Dengan bantuan uang perdamaian dari truk yang menabraknya sebesar Rp 18 juta, ia kemudian membeli kaki palsu. Setelah mulai pulih, Dimas kemudian masih diterima bekerja. Awalnya, ia mengaku hanya diminta untuk mengisi absen kehadiran. Lambat laun, ia yang berjalan dengan bantuan kaki palsu, ditempatkan di gudang oleh perusahaan. “Pekerjaan di gudang lebih berat, karena tugasnya mengangkat, memuat barang, tapi itu pun saya tetap kerjakan,” tegasnya.

Hingga kemudian, tanpa adanya surat peringatan, pada Juni 2025, atau sekitar 9 bulan setelah kecelakaan, perusahaan memberhentikan dirinya. “Mereka hanya menyampaikan bahwa perusahan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket,” paparnya. 

Sebetulnya Dimas hanya berharap apa yang menjadi haknya dipenuhi. “Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, saya bisa pergunakan untuk modal usaha untuk menghidupi keluarga saya. Dengan kondisi begini, tidak ada lagi perusahaan yang mau menerima saya bekerja,” tandasnya. 

Ia menambahkan, selain dipecat sepihak karena tuduhan menggelapkan paket, sampai saat ini ijazah sekolahnya, dan BPKB motornya, masih ditahan oleh perusahaan. Ijazah dan BPKB motor ini adalah jaminan saat ia diterima bekerja pada 2022 lalu” (lin/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here