GUNUNGSITOLI (Media24jam.com) – Masyarakat Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, marah besar. Mereka melaporkan dugaan Mark-Up pengadaan Bank Sampah yang dilakukan pemerintah desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Laporan yang ditandatangani 48 orang itu resmi dilayangkan masyarakat kepada Ketua dan Anggota BPD Desa Miga melalui surat pengaduan tertanggal 5 Maret 2020 lalu.
Dikutip dari salinan surat pengaduan, masyarakat menyebut biaya pengadaan bank sampah Desa Miga Tahun 2020 tidak sesuai dengan kualitas dan kondisi yang diterima masyarakat.
Padahal, menurut masyarakat pengadaan bank sampah menelan anggaran dana desa sebesar Rp.73.000.000. Artinya, jika dihitung biaya pengadaan satu unit bank sampah tersebut mencapai Rp.1.460.000.
“Masyarakat Desa Miga tidak terima dengan kualitas dan kondisi bank sampah. Sebab, masyarakat menilai bank sampah terbuat dari bahan tong plastik bekas pakai”, tulis masyarakat.
Masyarakat menerangkan, bahwa pengadaan bank sampah menimbulkan kecemburuan sosial. Karena pembuatan bank sampah tidak dilaksanakan oleh pengusaha/orang yang berdomisili di
Desa Miga.
“Sesuai undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, seharusnya pengusaha/orang yang berstatus sebagai masyarakat Desa Miga diprioritaskan dalam setiap kegiatan desa, termasuk pembuatan bank sampah. Dimana tujuannya, untuk memberdayakan masyarakat desa. Faktanya ketentuan tersebut tidak dilaksanakan pemerintah desa”, ucap masyarakat dalam suratnya.
Dari itu, masyarakat berharap Ketua dan Anggota BPD mengevaluasi dengan menanggapi keresahan masyarakat. Karena masyarakat berhak menolak menerima hasil penggunaan Dana Desa Miga Tahun 2020.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, pada Tahun 2020 silam Pemerintah Desa Miga telah melaksanakan pengadaan bank sampah sebanyak 50 unit dengan anggaran Rp.73.000.000. Jika dibagikan, maka nilai harga satu unit bank sampah menembus Rp.1.460.000. (Yos)