KEPRI, (media24jam.com) – Salah seorang pejabat Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Pemko Batam melayani pengurusan dokumen IMB melalui jasa “Calo”. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Batam terkait benang kusut penerbitan 7 IMB jenis rumah jadi “Ruko” di RT 02/ RW 06 komplek Marina Park, Jumat (8/6/2020) lalu.
Dalam RDP ini turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardianto SE, Utusan Sarumaha SH, dan anggota komisi lainya. Turut hadir sebagai undangan diantaranya Camat Lubuk Baja, Novi, Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan SE, Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh, Kasimun (“Calo”), Bagian Hukum Pemko Batam, pihak RT dan RW, Lihana dan M Siregar. Sedangkan Dinas DLH dan Dinas Cipta Karya-Tata Ruang tidak menghadiri undangan ini.
Diliput media24jam.com, dalam RDP yang digelar ini terungkap fakta adanya skandal yang melibatkan dua pejabat penting pemko Batam proses penerbitan 7 IMB tersebut. Kedua pejabat tersebut adalah, Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh, dan, Kabid Ortla, Rudi Panjaitan. Kedua pejabat ini padahal berlainan kewenangan dan kantor dinas. Namun 7 dokumen IMB bisa terbit dengan mulus.
Selain itu ada juga nama, Kasimun, yang di undang dalam RDP komisi I ini. Ternyata dia bukanlah pemilik asli 7 IMB yang diterbitkan Kabid IMB, Tedy Nuh. Pada salah satu poster yang ditempel dilokasi 7 bangunan, pantauan media, disitu tertulis nama, Uddin Alias Kim Sui, sebagai pemilik. Oleh warga sekitar, keberadaan pemilik 7 bagunan ini memang cukup misterius. Apakah warga negara Singapura, ataukah penduduk kota Batam.
Pengakuan, Kasimun, saat ditanya anggota Komisi I, Utusan Sarumaha SH, dia memang mengaku bukan sebagai pemilik bangunan. Tetapi dia cuma sebagai perantara (Calo-red), untuk pengurusan dokumen IMB. Kasimun, juga mengatakan, hubungan dirinya dengan pemilik 7 bangunan hanyalah sebagai teman biasa, keberadaanya ada di Singapura, tapi dia orang Jakarta.
Mendengat keterangan Kasimun, namun membuat Komisi I ragu. Sebab, Kasimun, memberi keterangan tanpa disertai dengan bukti pendukung. Bahkan iapun tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta komisi I. Padahal sebelumnya, Ketua Komisi I yang memimpin RDP, Budi Mardianto SE, telah mengingatkan agar apa yang disampaikan dalam RDP ini harus jujur. Karena semua percakapan akan terekam secara otomatis oleh recorder milik DPRD.
Selanjutnya, Kasimun, tidak bersedia menceritakan proses pegurusan dokumen IMB tehadap 7 bangunan di komplek Marina Park tersebut. Namun ketua RT setempat, M Siregar, mengatakan kepada komisi I, bahwa pengurusan dokumen IMB 7 bangunan itu adalah melalui tangan, Rudi Panjaitan, yang menjabat sebagai Kabid Ortla. Munculya nama, Rudi Panjaitan, ini diketahui setelah adanya rapat dengar pendapat bersama antara pihak ketua RT dan Kasimun (Calo-red) yang dimediasi oleh Lurah Batu Selicin, Rio Setiawan SE, beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, Kasimun, mengaku memakai jasa orang lain untuk pengurusan 7 IMB di DPM-PTSP. Orang yang dimaksud mengaku sebagai adik kandung, Rudi Panjaitan, pejabat Pemko Batam. Lalu, yang melakukan pengurusan dokumen itu kepada Kabid IMB, Tedy Nuh, adalah, Rudi Panjaitan.
Dalam RDP yang digelar ini juga terungkap adanya penyimpangan jenis bagunan yang di dirikan. Sesuai dengan dokumen IMB jenis bangunan adalah perumahan, namun fakta dilapangan yang dibangun adalah ruko. Lucunya, Kasimun, yang terindentifikasi sebagai “Calo” dalam pengurusan IMB tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta komisi I.
Terkait indikasi penyimpangan jenis bangunan yang didirikan, Kabid IMB, Tedy Nuh, malah menyalahkan peran UPT Dinas Cipta Karya. Dikatakannya, untuk pengawasan pembangunan adalah kewenangan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Sedangkan adanya keterangan pihak ketua RT setempat yang menyebut pengurusan IMB ada campur tangan, Rudi Panjaitan, namun, Tedy Nuh, tidak membantahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPRD kota Batam, Utusan Sarumaha SH, mengatakan dalam kasus ini, IMB yang diterbitkan DPM-PTSP bisa dibatalkan apabila terjadi penyimpangan jenis bangunan yang didirikan. Hal inipun tidak dibantah oleh, Tedy Nuh, yang bersedia membatalkan 7 dokumen IMB jika pelaksanaan mendirikan bangunannya menyimpang dari aturan yang ditetapkan.
Komisi I akan kembali melakukan RDP pada Minggu depan. Dalam RDP lanjutkan akan menghadirkan Dinas DLH dan Dinas Cipta Karya. Kehadiran kedua dinas Pemko Batam ini dianggap penting dalam mengungkap skanda penerbitan 7 dokumen IMB di RT 02/ RW O6 komplek Marina Park kota Batam.
Seperti diketahui, adanya dugaan skandal dan persekonkolan penerbitan 7 dokumen IMB yang dikeluarkan DPM-PTSP berawal dari dirobohkan 7 rumah di komplek Marina Park tanpa pemberitahuan warga maupun RT setempat. Rumah tersebut disebut milik warga negara Singapura yang telah lama di tinggal kosong. Namun tiba-tiba dirobohkan dan dilakukan pembangunan gedung baru tanpa ada pemberitahuan siapa pemilik aslinya kepada RT setempat, apakah masih millik warga Singapura atau sudah dialihkan ke pemilik lain. Yang lebih mengherankan lagi sebelum dan setelah penerbitan 7 dokumen IMB di PTSP mereka juga tidak melakukan sosialisasi ke pihak warga dan ketua RT setempat.
Penerbitan 7 dokumen IMB ini dinilai tidak ada etika dan berbau persengkongkolan yang melibatkan dua oknum pejabat Pemko Batam. Dari hasil penelusuran media24jam.com proses pengeluaran 7 dokumen IMB tersebut diterbitkan melalui pejabat Kabid IMB DPM-PTSP, Tedy Nuh. Sedangkan pejabat Kabid Ortla, Rudi Panjaitan, berperan sebagai perpanjangan tangan, Kasimun (“Calo”) yang ditunjuk pemilik bangunan.
Sesuai Undang Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Mereka yang mekakukan bangunan gedung lazimnya memberi surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang di ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil). Surat pemberitahuan ini salah satu poin dalam persyaratan penerbitan IMB yang dikeluarkan oleh kantor DPM-PTSP. Namun hal itu tidak di lakukan oleh si pemilik bangunan maupun oknum pejabat penerbit IMB. (handeass)