Kadis PUPR Binjai Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi DBH Sawit 2023–2024

0
422

BINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024 di Kota Binjai.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RIP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemko Binjai, SFPZ selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta TSD selaku rekanan atau penyedia barang dan jasa.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan SH MHum, didampingi Kasi Intelijen J. Noprianto SH, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Binjai, Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan berkala jalan yang bersumber dari DBH Sawit tahun 2023–2024,” jelas Kajari Binjai.

Modus dan Nilai Kerugian Negara,

Dijelaskan, Pemko Binjai pada tahun anggaran 2023–2024 menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dari Pemerintah Pusat sebesar Rp14.903.378.000. Dana tersebut seluruhnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk 12 paket proyek pemeliharaan jalan.

Rinciannya, tujuh paket pekerjaan pada tahun 2023 senilai Rp7,91 miliar, dan lima paket tahun 2024 senilai Rp6,99 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap sejumlah penyimpangan, di antaranya:

Dua proyek fiktif yang tidak pernah dikerjakan, namun telah menerima uang muka (DP) sebesar 30 persen.

Pemeliharaan Jalan Samanhudi, Binjai Selatan – CV Amanah Anugerah Mandiri (Rp1,49 miliar).

Pemeliharaan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan – CV Arif Sukses Jaya Lestari (Rp2,51 miliar).

Sepuluh proyek lainnya baru rampung pada Mei 2025, tetapi dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) bertanggal 24 Desember 2024 agar tampak selesai sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.656.709.053.

Surat Perintah dan Proses Penahanan,

Penahanan dilakukan berdasarkan:

Sprindik No. Print-02/L.2.11/Fd.2/10/2025 atas nama RIP (PPK)

Sprindik No. Print-03/L.2.11/Fd.2/10/2025 atas nama SFPZ (PPTK)

Sprindik No. Print-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 atas nama TSD (Rekanan)

Ketiganya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan DBH Sawit 2023–2024.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah Kajari Iwan Setiawan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka akhirnya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Binjai untuk menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here