Kapolda Sumut Didesak Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas, Dinilai Tertutup terhadap Konfirmasi Wartawan

0
25

DELI SERDANG | Media24jam.com – Gelombang desakan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H., untuk mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P. Manulang dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Ipda Amsal Siregar terus menguat.

Desakan tersebut mencuat setelah beredar pemberitaan mengenai sulitnya wartawan memperoleh hak konfirmasi dari kedua pejabat kepolisian tersebut terkait sejumlah informasi yang berkembang di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, termasuk dugaan maraknya praktik perjudian togel yang disebut – sebut dibandari ES.

Sejumlah kalangan menilai sikap tidak responsif terhadap upaya konfirmasi media bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan Polri melalui program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Menurut mereka, pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum, semestinya memberikan ruang kepada media untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

“Kalau melihat pemberitaan yang viral saat ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim Talun Kenas itu dinilai tidak menunjukkan keterbukaan kepada publik. Kapolda sudah sepatutnya melakukan evaluasi. Bila memang terbukti mengabaikan pelayanan informasi kepada masyarakat dan media, pencopotan jabatan patut dipertimbangkan,” ujar salah seorang warga, Selasa (14/7/2026).

Masyarakat menilai, sikap diam terhadap permintaan konfirmasi bukan hanya menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Padahal, komunikasi yang terbuka dengan media merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.

Persoalan ini bermula ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan terkait dugaan aktivitas perjudian togel di wilayah hukum Polsek Talun Kenas. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari mendatangi kantor kepolisian, menghubungi melalui sambungan telepon, hingga mengirimkan pesan WhatsApp kepada pejabat yang bersangkutan. Namun hingga penerbitan pembeeitaan, tidak satu pun upaya tersebut memperoleh tanggapan ataupun klarifikasi.

Sikap tersebut dinilai bertolak belakang dengan harapan Polri yang selama ini mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. Bahkan, mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol (Purn.) Drs. Agung Budi Maryoto, pernah mengingatkan seluruh Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek agar menyediakan waktu menerima telepon maupun membalas pesan WhatsApp wartawan yang membutuhkan konfirmasi. Menurutnya, meskipun hanya membutuhkan waktu satu menit, respons kepada media merupakan bentuk pelayanan publik sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Selain itu, kalangan pemerhati menilai keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Meskipun UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwenang dan tidak dapat disimpulkan secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto S.I.K., M.H. juga belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya desakan dari sejumlah kalangan agar melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Talun Kenas beserta Kanit Reskrimnya.(*).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here