Kapolres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Kriminal dan Narkotika Periode Januari-Maret 2025

0
429

Sergai (Media24jam.com) – Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Sergai, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2025. Acara berlangsung di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam sambutannya, Kapolres Sergai menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah dengan terus mengungkap berbagai tindak kriminal dan peredaran narkotika.

Ungkap Kasus Sat Reskrim Polres Sergai berupa Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dengan tersangka Niko Wijaya (16) dengan korban Siti Hawani (14). Dimana kejadian tersebut tepatnya di Pantai Sentang Mutiara Indah, pada 11 Januari 2025.

Dengan Barang Bukti berupa pakaian korban dan sebuah ponsel. Akibat kejadian tersebut tersangka di jerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 2 Kasus yakni, kasus pertama tersangka Jasmen Sinaga (25) dengan korban Miun Sitanggang (63) dimana kejadian tersebut tepatnya di Dusun I, Desa Sei Parit, pada tanggal 13 Januari 2025. Tersangka dikenakan Pasal: 363 Ayat (1) ke-3e KUHP, ancaman 7 tahun penjara.

Kasus kedua, tersangka Muhammad Azimi (19) dan Mhd. Ridwan Butar-Butar (27) dengan Korban Sischa Shelly Ovita Lubis (24) yang berlokasi di Perumahan Firdaus, pada tanggal 28 Januari 2025 dengan Barang Bukti, Sepatu, tas bermerek tersangka terjerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kemudikan, Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel sebanyak 3 Kasus dengan tersangka Salud (56), M. Robin Siahaan (39), Sanjaya Lumban Siantar (29), Mangasi Tampubolon (51) dengan Barang Bukti di temukan polisi berupa, buku tafsir mimpi, uang tunai Rp 139.000 dan Rp 142.000. Tersangka di jerat Pasal: 303 KUHP, ancaman 10 tahun penjara.

Kasus keempat Tindak Pidana Keimigrasian, dengan tersangka Ahmad Muhajir, Adi Candra dan Sucipto berlokasi di Pantai Kelang, pada tanggal 31 Januari 2025 dengan Barang Bukti Kapal perahu, GPS, uang tunai Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) dan 300 mata uang Ringgit Malaysia. Tersangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, Sat Narkoba Polres Sergai juga mengungkap dengan total 79 kasus dengan tersangka sebanyak 108 orang diantaranya 104 pria, 1 wanita, 3 anak-anak dengan Barang Bukti Sabu seberat 208,06 gram, Ganja 1,09 gram, Ekstasi 31 butir.

Dengan penyelesaian sebanyak 42 kasus dilanjutkan ke JPU, 37 kasus melalui Restorative Justice/Assessment.

Kapolres Serdang Bedagai menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan memberantas segala bentuk kejahatan,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH, Para Pejabat Utama Polres Sergai, Jurnalis Unit Polres Sergai.(hrp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here