MEDAN | MEDIA 24 JAM
Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Capital MNC Sekuritas Andri Irvandi, dan Pimpinan Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis masing-masing melalui penasehat hukumnya Mathilda dan Eva Nora secara resmi telah mendaftarkan upaya hukum banding ke loket pelayanan pidana Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam keterangannya Advokat asal ibukota Jakarta itu menyatakan, tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu malam lalu (11/11). Atas Andri Irvandi yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan kurungan
Menurutnya putusan majelis hakim itu mencerminkan keadilan, karena hanya mempertimbangkan tuntutan JPU, tanpa mempertimbangkan fakta hukum di persidangan sebagaimana dituangkan dalam pledoi mereka di persidangan lalu.
Sementara saksi atas nama Arif Effendi dalam persidangan jelas-jelas mengaku ada menerima fee dari PT SNP selaku pemilik surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN), sebesar 3 persen, namun statusnya tidak dijadikan JPU dari Kejati Sumut dimotori Robertson Pakpahan dan Hendri Sipahutar sebagai tersangka.
“Kok malah klien kami yang sama sekali tidak ada menerima aliran dana diproses? Andri Irvandi hanya menerima gaji dan spread (keuntungan kepada sales di sektor Secondary Market yang diberikan perusahaan / MNC Sekuritas, red) koq malah dijadikan tersangka dan malah divonis pidana 10 tahun penjara dan sejumlah hukuman lainnya,” urai mereka.
Lebih detailnya lagi, imbuh Mathilda, dan Eva Nora selaku tim PH akan menguraikan fakta hukumnya pada memori banding. Mudah-mudahan nanti majelis hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT).Medan, bisa memutuskan sesuai harapan. Kemungkinannya divonis bebas.
Menurut Mathilda, fakta di persidangan tidak pernah Andri Irvandi sebagai sales dari MNC Sekuritas menerima aliran dana dalam penjualan Medium Term Notes (MTN) milik PT SNP kepada PT Bank Sumut.
Dalam pledoi juga fakta persidangan diabaikan majelis hakim (5 orang) diketuai Sri Wahyuni. “Pada putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) masih ada kewajiban PT SNP untuk membayarkan kepada PT Bank Sumut dan juga diabaikan majelis hakim,” tegasnya.
Dari uraian di atas, itu sebabnya tim PH terdakwa Andri Irvandi sejak awal berpendapat perkara ini prematur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Fakta persidangan adalah kerugian keuangan negara dalam perkara jual beli MTN antara PT SNP kepada PT Bank Sumut belum pasti. Karena mengacu putusan MK menyebutkan, perhitungan keuangan negara itu harus pasti, demikian Mathilda.
Sedangkan, Eva Nora selaku ketua tim PH terdakwa mantan Pimpinan Treasury PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis juga mengatakan hal yang sama.
“Rencananya kami hari ini akan mendaftarkan banding. Kemarin (16/11) selaku ketua tim penasihat hujum (PH) Direktur Capital MNC Sekuritas Andri Irvandi secara resmi juga telah mendaftarkan upaya hukum banding ke loket pelayanan pidana Pengadilan Negeri (PN) Medan,”sebut Eva Nora yang langsung diamini Mathilda.
Ditempat terpisah Ketua tim JPU dari Kejatisu Robertson Pakpahan yang dikonfirmasi awak media seusai pembacaan putusan, Rabu malam lalu mengatakan, akan menindaklanjuti perkembangan persidangan tersebut.
Mengenai kemungkinan status Arif Effendi ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak, akan diteliti dan dilaporkan dengan pimpinannya.
“Kita lihat lah nanti seperti apa sikap pimpinan,” kata Robertson.
Dilansir sebelumnya, kedua terdakwa divonis bersalah secara berkelanjutan tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp147 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bedanya, majelis hakim menghukum terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar uang pengganti (UP) Rp514 juta subsidair 2 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dibebankan UP Rp1,2 miliar. (lin)




